Kepada Yth. Kapolres IndramayuCq. Kasat Reskrim Polres Indramayu di Tempat.
Perihal: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pengrusakan Fasilitas Umum Alun-Alun Indramayu Diduga Oleh Massa Aksi KOMPI
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tomi Susanto
Alamat: Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Status: Warga Negara Indonesia / Masyarakat Kabupaten Indramayu
Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus tuntutan hukum terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu) terkait PSN Tambak Nila, yang berujung pada tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum di Alun-Alun Kabupaten Indramayu.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Alun-alun adalah ruang publik yang dibangun menggunakan uang rakyat dan menjadi kebanggaan warga Indramayu. Tindakan pengrusakan yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah tersebut bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan murni tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal pengrusakan fasilitas umum terbaru diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), terutama Pasal 523, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Oleh karena itu, saya meminta kepada Jajaran Polres Indramayu untuk:
Mengusut Tuntas: Segera mengidentifikasi dan menangkap oknum-oknum demonstran yang melakukan pengrusakan fisik serta aktor intelektual/koordinator lapangan aksi KOMPI yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Tindak Tegas: Melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi massa aksi yang berlindung di balik nama "demokrasi" untuk melegalkan anarkisme.
Transparansi: Memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan proses hukum atas kasus pengrusakan fasilitas Alun-alun ini.
Masyarakat Indramayu, termasuk saya warga Desa Sindang, merasa sangat dirugikan karena fasilitas yang seharusnya kami nikmati kini rusak akibat egoisme kelompok tertentu. Kami mendukung penuh langkah Bupati Lucky Hakim yang menuntut tanggung jawab dari pihak KOMPI, namun kami juga berharap kepolisian bertindak cepat sebagai garda terdepan penegak hukum.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian saya terhadap ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Atas perhatian dan tindakan tegas Bapak Kapolres, saya ucapkan terima kasih.
Indramayu, 2 April 2026
Hormat saya,Tomi Susanto (Warga Desa Sindang).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!