Meteor News

Tersangka Wabub Syaefudin Dinyatakan Sah, PN Bandung Tolak Gugatan

PONTOH ZAMBIK 02 Oct 2026, 19:32
Tersangka Wabub Syaefudin Dinyatakan Sah, PN Bandung Tolak Gugatan
Tersangka Wabub Syaefudin Dinyatakan Sah, PN Bandung Tolak Gugatan

MeteorNews ** BANDUNG | Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar Dinyatakan Sah , PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Wagub Indramayu Syaefudin

MeteorNews BANDUNG |  Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, ditolak olen Pengadilan Negeri Bandung, Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam putusannya, hakim tunggal Dede Halim menyatakan penetapan tersangka terhadap Syaefudin telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan status tersangka Syaefudin dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tetap berlaku.

Perkara yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Saat periode tersebut, Syaefudin diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.Dalam perkara ini, estimasi kerugian negara disebut mencapai Rp18 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka dalam perkara yang sama.Praperadilan Ditolak, Penyidikan Berlanjut. 

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Melalui permohonan tersebut, Syaefudin menempuh jalur hukum untuk menguji penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jawa Barat.Namun, berdasarkan putusan PN Bandung pada Jumat 2 Oktober 2026, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal.

Putusan itu membuat penetapan tersangka terhadap Syaefudin tidak gugur melalui mekanisme praperadilan tersebut.

Proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu pun dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, penolakan praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus Tunjangan DPRD Indramayu Jadi SorotanPerkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang berkaitan dengan lembaga legislatif daerah.

Estimasi kerugian negara sebesar Rp18 miliar juga menjadi salah satu aspek yang disorot dalam penanganan perkara tersebut.Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Syaefudin, masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan Kejati Jawa Barat, termasuk pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum terhadap para tersangka.

Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!