Meteor News

1.277 Hari Dugaan Penjarahan Subsidi di Kaukes: Menguji Nyali Pemda Banggai Laut dan Pertamina

METEORNEWS 05 Apr 2026, 11:11
1.277 Hari Dugaan Penjarahan Subsidi di Kaukes: Menguji Nyali Pemda Banggai Laut dan Pertamina

Meteor News** BANGGAI LAUT I 05 April 2026 – Sebuah ironi besar tengah mencoreng wajah Kabupaten Banggai Laut. Operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah menjalankan praktik yang merugikan hak rakyat kecil selama hampir 3,5 tahun. Tindakan menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan dugaan pelanggaran sistematis terhadap konstitusi energi nasional. 

Mengangkangi Regulasi dan Hak Rakyat

​Sikap diam yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk memicu tanda tanya besar. Praktik menjual Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi merupakan pelanggaran nyata terhadap:

​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Perpres No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur tata cara distribusi agar tepat sasaran.

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jujur, dan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita akibat ketidaksesuaian harga dan layanan.

​"Bagaimana mungkin operasional yang diduga menabrak aturan ini bisa bertahan selama 1.277 hari? Jika benar ada pembiaran, maka otoritas terkait dapat dituding melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan dan kepentingan umum," tegas seorang pengamat kebijakan publik Sulawesi Tengah.

Mosi Tidak Percaya dan Dugaan Maladministrasi

​Ketidakhadiran negara dalam mengawasi distribusi BBM di Desa Kaukes menciptakan celah bagi "mafia migas". Di saat nelayan harus bertaruh nyawa dengan biaya bahan bakar yang mencekik, dugaan praktik penyelewengan justru melenggang bebas.

​Jika Pemda dan Pertamina tetap bergeming, hal ini patut diduga sebagai bentuk Maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, di mana terjadi pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tuntutan Redaksi: Mendesak Penegakan Hukum

​Redaksi mendesak langkah konkret berdasarkan instrumen hukum yang berlaku:

​Pemberian Sanksi Administrasi & Pidana: Mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) jika terbukti ada manipulasi harga yang melanggar kontrak penyaluran.

​Audit Investigatif: Sesuai dengan kewenangan BPH Migas dalam Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013, harus dilakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian jenis BBM tertentu.

​Penegakan Hukum Kepolisian: Meminta Dirtipidter Bareskrim Polri untuk mengusut unsur pidana dalam selisih harga (margin ilegal) yang dipungut dari rakyat selama 1.277 hari.

Hak Jawab dan Transparansi

Redaksi menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, dan Pemda Banggai Laut untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi.

URGENSI LAPORAN:

​Menteri ESDM RI – Pengawasan Distribusi BBM Subsidi.

​Kepala BPH Migas – Dugaan pelanggaran kuota dan harga.

​Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim – Penegakan Pasal 55 UU Migas.

​Ombudsman RI – Dugaan pembiaran oleh aparatur daerah.

​Publisher: Red

Reporter: CN - Faisal

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!