MeteorNews ** BALI | Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023–2025 terus bergulir maraton.
Setelah melancarkan penggeledahan hingga menyita uang serta barang bukti lainnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengungkapkan bahwa dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya perbuatan materiil yang mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara.
"Dari 73 saksi yang sudah diperiksa, penyidik sampai saat ini sudah menemukan perbuatan materiil atas dugaan penyidikan yang dilakukan," terang Nuriyanto seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).
Meski indikasi kerugian negara menguat, Kejari Tabanan belum menyebutkan nominal pasti. Saat ini proses penghitungan riil masih berlangsung dengan berkoordinasi bersama pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Sebelumnya, estimasi awal potensi kerugian negara berada di kisaran Rp300 juta. Namun seiring berjalannya penyidikan, angka tersebut berpotensi melebihi nominal awal.
"Sekarang kami belum bisa sampaikan berapa besaran potensi riil kerugian karena masih dalam proses penghitungan, namun ada potensi bertambah dari nilai yang sempat disebutkan sebelumnya," lanjutnya.
Terkait calon tersangka, Kejari Tabanan menegaskan belum melakukan penetapan. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah diawali dengan proses gelar perkara formal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!