Meteor News

Kejagung Teapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Pada BGN

PONTOH ZAMBIK 07 Oct 2026, 16:25
Kejagung Teapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Pada BGN
Korupsi Tata Kelola MBG

MeteorNews ** JAKARTA | Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN. Kelima tersangka ini merupakan klaster dalam pengadaan motor listrik periode 2025-2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan pengembangan ini bermula dari temuan dugaan korupsi soal pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Kemudian, penyidik menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.

"Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan," kata Anang di Kejagung. 

Diketahui, Kolonel Budi bertindak sebagai PPK pengadaan 25.644 motor listrik. Dalam kasus ini, penyidik turut menjerat empat tersangka, yakni Komisaris PT YAT dan PT ASE, Andri Mulyono (AM).

Diketahui, AM melalui perusahaannya diduga menjadi pihak penyedia motor listrik untuk BGN. la ditetapkan sebagai tersangka pertama di klaster motor listrik pada 12 Juni 2026.

Selain itu, ikut dijerat tersangka lainnya, yakni Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) serta dua Direktur PT ASE, yakni Abdullah Alwi dan Gunanjar Barokah.

Anang menuturkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka yakni persekongkolan untuk mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.

"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujar Anang.

Akibatnya, kata Anang, PT YAT bisa memenangkan proyek 25.644 unit motor, dengan jumlah produksi direvisi menjadi 21 ribu unit. "Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit.

Jadi tidak sesuai antara yang riil," ucap Anang.Saat ini, Kolonel Budi telah ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Kemudian, Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Yenna Yuniana di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!