MeteorNews ** SLAWI | Dugaan kuat aktivitas pengurukan sekitar 7 hektare di kawasan tepi pantai wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dilakukan Titus Wijaya. Kegiatan yang direncanakan untuk usaha tambak tersebut dipertanyakan terkait status lahan dan kelengkapan perizinannya.
Soleh sebagai Kepala Desa setempat mengungkapkan, bahwa pemerintah desa telah mengirimkan surat himbauan kepada Titus W agar kegiatan pengurukan di kawasan pantai dihentikan sementara.
“Surat himbauan sudah kami serahkan kepada Pak Titus yang sedang melakukan pengurukan di tepi pantai. Saya di sini cuma menghimbau untuk menghentikan sementara dalam kegiatan-kegiatan yang ada di pantai,” ujar Kepala Desa.
Kemudian, saat ditanya mengenai perizinan kegiatan tersebut, Kepala Desa mengaku belum mengetahui dokumen perizinan yang dimiliki pihak yang melakukan pengurukan.“Belum tahu, saya tidak tahu sama sekali" tegas kepala desa.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan reklamasi yang mencakup penimbunan ruang laut perlu memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang laut, dan persetujuan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa juga menyinggung persoalan sertifikat tanah di kawasan pantai. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“andai kata sudah mengantongi sertifikat, karena merujuk kepada undang-undang, kalau sudah kena abrasi ya kita kembalikan lagi ke negara,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Kepala Desa menyatakan pemerintah desa akan meneruskan laporan kepada dinas terkait apabila aktivitas pengurukan tetap berlanjut. “andai memang diteruskan, kami akan melanjutkan laporan-laporan kepada dinas-dinas yang terkait,” katanya.
Dugaan pengurukan seluas sekitar 7 hektare tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari batas dan status lahan, sumber material urukan, hingga kelengkapan perizinan kegiatan.
Perlu dipastikan pula apakah lokasi tersebut merupakan daratan bersertifikat, kawasan pantai, atau mencakup ruang laut yang memerlukan persetujuan khusus. Pemeriksaan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, tanggapan langsung Titus mengenai kegiatan pengurukan, status tanah, dan dokumen perizinannya belum diperoleh. Klarifikasi dari yang bersangkutan serta instansi terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan pemberitaan tetap berimbang. (ACN).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!