MeteorNews ** JAKARTA | Putusan Mahkamah Konstisusi (MK) mengungkap Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah SMA. Hal tersebut menjadi sorotan.
Guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat membandingkannya dengan guru.
Sebagai guru, untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) minimal punya ijazah sarjana atau S1. Selain itu mengikuti porgram profesi.
"Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, selain minimal harus S1 & telah mengikuti program profesi," kata Reza dikutip dari unggahannya di X, Rabu (7/10/2026).
Itu pun mesti melewati berbagai macam verifikasi. Lalu diberikan tunjangan Rp2 juta, belum termasuk berbagai potongannya.
Ironisnya, kata Reza, semua itu tidak diberlakukan untuk Gibran. Dasar pengaturan hak keuangan Presiden dan Wakil Presiden terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.
Aturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Presiden menerima empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5,04 juta per bulan sehingga gaji pokok Wapres menjadi Rp20,16 juta.
Selain gaji pokok, Wapres memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta setiap bulan. Besaran tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000.
Jika gaji pokok dan tunjangan jabatan dijumlahkan, penghasilan tetap Wapres mencapai Rp42,16 juta per bulan.
Dalam setahun, jumlah tersebut setara Rp505,92 juta sebelum memperhitungkan hak dan fasilitas lain yang diberikan negara.Namun, penghasilan Wapres tidak berhenti pada gaji pokok dan tunjangan jabatan. UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur pembiayaan pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, serta biaya perawatan kesehatan Wapres dan keluarganya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!