Meteor News

Pemalang, Oknum Penjual Obat Keras Tipe G Intimidasi Wartawan, Polisi Di Minta Tindak Tegas

PONTOH ZAMBIK 08 Oct 2026, 22:49
Pemalang, Oknum Penjual Obat Keras Tipe G Intimidasi Wartawan, Polisi Di Minta Tindak Tegas
Polres Pemalang

MeteorNews ** PEMALANG | Maraknya penjualan obat terlarang tipe G jenis tramadol di daerah Bojongnangka, Kabupaten Pemalang berujung intimidasi Wartawan.

Seorang oknum, pemilik warung Ikri Zakaria sekaligus penjual Obat terlarang dan Muhamad Rifa i yang mengaku sebagai anggota diduga merendahkan profesi jurnalis dengan melempar kartu identitas (ID card) milik wartawan saat investigasi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai aktivitas transaksi obat terlarang, wartawan media Meteornews wilayah tugas Kabiro Kota Tegal, saat Henri melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran langsung cek lokasi. Kemudian, Henri bersama rekannya, Panji, terlebih dahulu melakukan penyamaran dan berhasil mendatangkan bukti transaksi berupa obat keras jenis Tramadol.

"Setelah mengantongi bukti, saya mendatangi warung tersebut secara baik-baik untuk melakukan konfirmasi demi kepentingan liputan jurnalistik. Namun penjaga warung justru merespons dengan sikap tidak bersahabat," ujar Henri.

Saat berada di lokasi, pelaku MR melontarkan pertanyaan dengan nada menantang terkait identitas jurnalis. Meski Henri telah memperlihatkan ID card resmi media Meteornews sesuai prosedur, pelaku justru melempar kartu identitas tersebut ke arah korban hingga memicu cekcok mulut.

Guna menghindari eskalasi keributan di tempat umum, Henri memilih mengalah dan meninggalkan lokasi kejadian. Menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang, korban langsung mendatangi Markas Polres Pemalang untuk membuat pengaduan resmi.

"Tindakan melempar ID card wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sangat merendahkan profesi kami. Kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan memohon Polres Pemalang untuk segera menindaklanjuti serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Disisi Lain, Divisi Hukum perusahaan PT MEDIA METEORNEWS INDONESIA Suroso, S.H mengutuk keras atas tindakan oknum penjual obat Keras tipe G.

"Sudah tahu salah, malah mengintimidasi wartwan, melempar Kartu ID CARD, itu sudah melecehkan tugas jurnalistik. Ingat tugas Wartawan dilindungi oleh UU NO 40 Tahun 1999 tindakan ini akan kami laporkan, untuk itu kami meminta kepada Kapolres Pemalang tindak tegas oknum - penjual obat tanpa ijin, mereka sudah merusak generasi muda penerus Bangsa Indonesia." Tegasnya. 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!