Meteor News

Sidang Lanjutan Pembunuhan, Pengacara Korban Hery Reang Angkat Bicara

METEORNEWS 07 May 2026, 12:46
Sidang Lanjutan Pembunuhan, Pengacara Korban Hery Reang Angkat Bicara

Meteornews.id ** Indramayu | Pengacara Hery Reang menegaskan bahwa terdakwa Ririn dan Prio diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Poman, Kabupaten Indramayu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan, Henri Reang selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa unsur perencanaan dalam perkara ini dinilai telah terpenuhi. Hal itu, menurutnya, terlihat dari rangkaian peristiwa sebelum hingga saat kejadian, yang menunjukkan adanya persiapan matang oleh para terdakwa.

“Ini bukan tindakan spontan, tetapi ada indikasi kuat bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya,” ujar Hery di hadapan majelis hakim.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Poman sendiri sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Indramayu. Dalam perkara ini, Ririn dan Prio didakwa sebagai pelaku utama atas tewasnya para korban dalam satu rumah.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah pengunjung sidang juga tampak memadati ruang persidangan untuk mengikuti jalannya proses hukum terhadap kedua terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa tragis tersebut. ( Inoy )

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!