MeteorNews ** JAKARTA | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti persoalan sengketa Pilpres 2024. Ia menyampaikan pandangan bahwa persoalan hukum terkait hasil Pilpres 2024 belum sepenuhnya berakhir.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Denny mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada September 2026.
Dalam perkara terbaru itu, Denny dan pihak lainnya mempersoalkan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta meminta adanya perubahan terhadap hasil Pilpres 2024.
MK kemudian menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan penanganan permohonan yang diajukan pada 2026. Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses sengketa Pilpres 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan mengenai AMIN dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak yang disebut “dikelabui” merupakan pandangan atau klaim Denny. Proses hukum terbaru di MK masih berjalan dan penilaian terhadap pokok perkara akan ditentukan melalui putusan atau ketetapan MK.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!