Meteor News

Alvian Sinaga Pembunuh Putri Apriyani Dituntut Hukuman Seumur Hidup

METEORNEWS 23 Apr 2026, 07:15
Alvian Sinaga Pembunuh Putri Apriyani Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Meteor News ** INDRAMAYU | Mantan anggota Polri,  Alvian Maulana Sinaga (23),  yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengapresiasikan  tuntutan tersebut, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni saat ditemui di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026). Menurut Toni, perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan.

Selain itu, terdakwa berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti dengan cara membakar kasur ditempat kosan korban sehingga korban  Putri Apriyani ikut terbakar. Hal lain yang menjadi sorotan, saat melakukan tindak pidana, Alvian masih aktif sebagai anggota Polri.

“Seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” ujarnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat melarikan diri setelah kejadian.Perbuatan terdakwa juga dinilai merugikan pihak lain, yakni pemilik kos yang ikut terdampak kebakaran.Toni menyampaikan, tuntutan penjara seumur hidup tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga korban. Ia pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.Meski demikian, ia menyebut hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat.

“Hakim boleh memutus hukuman mati karena pasal pembunuhan berencana ancaman maksimalnya sampai hukuman mati. Tapi paling tidak kami berharap seumur hidup,” ucapnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) Usai kejadian, Alvian melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025). (Inoy)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!