Meteor News

Demak Marak Judi Togel, Bandar Diduga Libatkan Oknum Anggota Polsek Karangawen

METEORNEWS 25 May 2026, 13:16
Demak Marak Judi Togel, Bandar Diduga Libatkan Oknum Anggota Polsek Karangawen
Foto : Pelayanan judi Togel

Meteor News ** DEMAK | Berdasarkan Informasi dari masyarakat ada beberapa titik lokasi sarang mafia judi togel di Kabupaten Demak. Praktik judi togel Salah satu lokasi adalah Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak Jawa Tengah, 59566. Senin 25/05/2026

Masyarakat menilai Aktivitas judi togel tersebut tidak hanya melangar hukum, tetapi juga menganggu Ketertiban umum.
Seharusnya Polisi gencar melakukan giat oprasi pekat penyakit masyarakat ini bukannya membiarkan,"hingga judi togel menjamur di wilayah hukum," Polres Demak.

HS, salah satu warga saat di konfirmasi oleh tim jurnalis membenarkan dengan adanya judi togel tersebut.

"Benar itu ada mafia judi togel, kami sebagai warga merasa resah, apa lagi Kabupaten Demak yang selalu di sapa Kota wali justru jadi sarang mafia Judi togel Dan terkenal sebagai bandar togel."

Dugaan warga semakin yakin, mafia togel atas nama Paryono alias Liuk ini sudah lama beroperasi di wilayah Karangawen yang bernama Paryono alias Liuk. Ucapnya.

Kemudian, menurut keterangan warga dalam praktik judi togel tersebut diduga juga melibatkan oknum Anggota Polsek Karangawen karena perdua minggu sekali menerima kontribusi dari Bandar togel.

Sementara itu, Helmy Praktisi hukum juga menyayangkan, praktik judi togel masih bebas beroprasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak APH Aparat penegak hukum. Kami berserta masyarakat mendesak Kapolres Demak segera turun dan ambil tindakan tegas untuk memberantas para pelaku maupun bandar dan tempat-tempat judi togel sesuai intruksi Kapolri,

"Dalam penegakan hukum jangan tebang pilih, demi menciptakan setuasi yang aman dan kondusif, serta menjadikan Demak sebagai icon KOTA WALI tidak tercoreng.

Dalam pasal sudah jelas:
• Penyelenggara / Bandar (Pasal 426):
Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI (senilai Rp2 Miliar).

• Pemain / Partisipan (Pasal 427):
Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi tanpa izin di tempat umum maupun tertutup diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori III (senilai Rp50 Juta)

Dengan adanya temuan ini tim jurnalis minta," Atensi khusus kepada Pihak APH dari tingkat Polres, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, diminta segera turun memberantas, tempat-tempat Judi togel di wilayah Kabupaten Demak.

 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!