MeteorNews ** JAKARTA | Loyalis Joko Widodo, Dede Budhyarto, menyoroti kemungkinan munculnya dampak politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Gibran sampai kehilangan jabatannya melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dede, persoalan tersebut dapat meluas dari status Gibran hingga menyentuh legitimasi pemerintahan karena Prabowo dan Gibran terpilih sebagai pasangan dalam Pemilu 2024.
"Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah," ujarnya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Dede menilai Presiden Prabowo juga berpotensi terkena dampak politik apabila status Gibran berubah akibat perkara tersebut."Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut," jelas Dede.
Ia menegaskan persoalan itu, dalam pandangannya, tidak lagi terbatas pada kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, tetapi dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai legitimasi pemerintahan."Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan," tegasnya.
Dede juga memperingatkan kemungkinan dampak politik yang berlangsung lebih panjang. "Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara," pungkas Dede.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pemeriksaan perkara di MK yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Salah satu hal yang disorot dalam persidangan adalah proses verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui KPU tidak mendatangi instansi pendidikan terkait untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan proses tersebut. "Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?" tanya Saldi.
Afifuddin menjawab, "Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya."Saldi lalu membandingkan proses tersebut dengan verifikasi dokumen yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan pilkada.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerahkan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini tidak datang ya?" cecar Saldi. "Tidak datang," jawab Afifuddin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!