Meteor News ** INDRAMAYU | Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Poman, Senin (25/5/2026), menghadirkan bukti rekaman CCTV yang diputar di Pengadilan Negeri Indramayu. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan pergerakan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di sekitar lokasi kejadian hingga proses pengangkutan jenazah menggunakan mobil pick up. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi dari penyidik dan tim INAFIS Polri. CCTV dari beberapa titik memperlihatkan aktivitas kedua terdakwa sejak malam kejadian di kawasan Paoman.
Salah satu rekaman menunjukkan korban Budi Awalludin berjalan menuju toko bersama Ririn, kemudian Priyo datang menggunakan sepeda motor. Rekaman berikutnya memperlihatkan mobil pikap keluar masuk area toko dan rumah korban pada malam hingga dini hari.
Kuasa hukum keluarga korban sebelumnya juga menyebut rekaman CCTV menjadi bukti penting yang mengarah pada keterlibatan dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, tanpa adanya pelaku lain.
Rekaman disebut berasal dari hotel dan agen BRILink di wilayah Jatibarang setelah kejadian pembunuhan. Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu ini menewaskan lima orang dan masih terus disidangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lengkap. (Inoy).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!