Meteor News

SAT POL PP Segera Tindak REKLAME VIDEOTRON PT. NETLINK WORLD INDONESIA Tidak Berizin

PONTOH ZAMBIK 16 Oct 2026, 15:33
SAT POL PP Segera Tindak REKLAME VIDEOTRON PT. NETLINK WORLD INDONESIA Tidak Berizin
KASAT POL PP Indramayu

MeteorNews ** INDRAMAYU | Pengaduan masyarakat yang di terima perihal Reklame Videotron milik PT. NETLINK WORLD INDONESIA tidak memiliki izin dan mengganggu pengendara, Dinas Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda Indramayu akan mengambil tindakan tegas.

Saat ditemui KASAT SAT POL PP Opik Hidayat mengatakan, kami baru mengetahui adanya pelaporan bahwa ada pemasangan reklame yang belum berizin dan menggang pengguna jalan, Hal ini akan kami rapatkan dengan TIM dan kalau di lapangan kenyataan memang tidak berizin Reklame PT. NETLINK WORLD INDONESIA akan kami tindak tegas.

"pelaporan ini akan kamu tindak lanjuti, apalagi pemasangan REKLAME Videotron oleh PT. NETLINK WORLD INDONESIA tidak memiliki izin." Terangnya.

Kemudian, dalam Peraturan Daerah (Perda) utama yang mengatur mengenai reklame di Kabupaten Indramayu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 1998.

Selain itu, tata cara penyelenggaraan dan zonasi reklame diatur lebih lanjut melalui aturan pelaksana di tingkat kabupaten: Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame (serta Perbup Nomor 29.A Tahun 2017 terkait zonasi pemasangan reklame).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (termasuk penegakan aturan dan penertiban pajak reklame).
Poin-Poin Penting Terkait Reklame di Indramayu

Objek Pajak Reklame: Meliputi berbagai media komersial dan informasi seperti papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, dan sejenisnya.

Perizinan dan Zonasi: Pemasangan reklame harus memiliki izin dari pemerintah daerah serta wajib mematuhi ketentuan zonasi (titik lokasi yang diizinkan dan dilarang) guna menjaga keindahan, ketertiban, dan keselamatan kota.

Kewajiban Pajak: Setiap penyelenggaraan reklame yang menjadi objek pajak wajib didaftarkan dan dilunasi pajaknya kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu. Pemasangan reklame yang tidak berizin atau menunggak pajak menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP bersama instansi terkait.

Di sisi lain, Ketua AMKI Indramayu Andry Prayitna, S.T juga menyoroti persoalan Reklame Videotron PT. NETLINK WORLD INDONESIA, Harusnya sekelas PT itu mempunyai tempat untuk kegiatan pembuatan REKLAME, apalagi jenisnya videotron yang ukurannya begitu besar, akan tetapi ini pekerjaan dalam pembuatan kerangka saja harus di wilayah bulatan SIMPANG LIMA.

"Aneh saja PT. NETLINK WORLD INDONESIA ini, membuat kerangka seenak jidatnya di pinggir jalan simpang lima indramayu. Sudah tidak berizin, belum bayar pajak, pbg belum ada sampai komplek banget."

kami minta atas nama AMKI dan Masyarakat serta pengguna jalan tolong angkut REKLAME tersebut, jangan sampai nanti baru ada korban terus ada tindakan. Tegas Andry. 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!