Meteor News ** INDRAMAYU | Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu pada Rabu, 29 April 2026, menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam aksi keji tersebut. Berbeda dengan berbagai spekulasi di luar sidang, proses pembuktian di PN Indramayu menghadirkan rangkaian bukti dan kesaksian yang saling berkaitan serta diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Salah satu fakta krusial muncul dari kesaksian Anton Sudanto, seorang tukang las. Ia mengungkap terdakwa Priyo Bagus Setiawan sempat meminta memotong gagang palu besi beberapa hari sebelum kejadian.
Kesaksian ini mengarah pada dugaan adanya perencanaan. Modifikasi alat sebelum peristiwa dinilai sebagai bagian dari persiapan, bukan tindakan spontan.
Temuan lain berasal dari hasil forensik tim Inafis Polres Indramayu. Saksi Denis Dwi Utama menyebut terdapat 12 titik sidik jari identik milik terdakwa Ririn pada pintu rumah korban.
Bukti tersebut memperkuat keberadaan terdakwa di lokasi kejadian. Hal tersebut sekaligus bertentangan dengan bantahan yang disampaikan dalam persidangan.
Tak hanya itu, rangkaian peristiwa setelah kejadian juga mengindikasikan adanya upaya pengaburan fakta. Saksi Evan Bagus Pratama mengungkap dugaan rekayasa komunikasi menggunakan ponsel korban.
Dalam persidangan disebutkan, terdakwa diduga membuat jejak komunikasi palsu. Termasuk menciptakan seolah-olah korban berada di Kuningan serta mengatur penggadaian mobil milik korban.
Dugaan motif ekonomi pun menguat. Saksi Muhammad Rafly Ardiansyah menyebut adanya penarikan uang sebesar Rp10 juta melalui gerai Brilink Jatibarang oleh terdakwa Priyo.
Sementara itu, saksi Shella Sylviadevi mengungkap komunikasi terakhir dengan terdakwa pada hari kejadian. Ia mengaku sempat berkomunikasi melalui pesan singkat pada pagi hari, beberapa jam setelah waktu dugaan pembunuhan terjadi.
“Saya ngechat, lagi di mana? Ririn balas, ‘nanti gi nganter Budi dulu ke rumah montir,” ujar Shella dalam persidangan.
Keterangan ini menjadi penting karena bertolak belakang dengan waktu kejadian. Maka waktu kejadian itu diduga berlangsung pada dini hari di hari yang sama.
Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi pihak hotel yang menyebut penggunaan identitas korban oleh terdakwa saat check-in. Selain itu, saksi montir mengungkap mobil korban sempat dibawa terdakwa dalam kondisi rusak.
Di sisi lain, terdakwa Priyo sempat menyebut adanya pelaku lain. Namun klaim tersebut bertentangan dengan pengakuan sebelumnya saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Indramayu pada Januari 2026.
Majelis hakim pun telah menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Praktisi hukum Ruslandi, S.H menilai rangkaian fakta yang terungkap di persidangan saling menguatkan. “Fakta hukum seperti sidik jari, jejak digital, hingga kesaksian para saksi membentuk rangkaian yang sulit dipatahkan hanya dengan opini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan lima korban tewas yang dikubur dalam satu liang di halaman rumah di Paoman, Indramayu. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!