Meteor News** JAKARTA I Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap dugaan skandal korupsi besar yang melilit PT Riau Petroleum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp3,5 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa mandeknya penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen "bersih-bersih" pemerintahan baru.
"Kami mengharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas membersihkan lini hukum kita. Khususnya menyangkut dugaan korupsi Rp3,5 triliun di PT Riau Petroleum. Jangan sampai laporan ini 'ditidurkan'. Jika ada aparat yang terlibat, penjarakan. Berikan efek jera, miskinkan, dan hukum seberat-beratnya agar rakyat tahu hukum tegak tanpa pandang bulu," ujar Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.
150 Hari Tanpa Progres: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Laporan dugaan korupsi ini awalnya dilayangkan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigator senior, Arjuna Sitepu. Meski telah mengendap lebih dari 150 hari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.
Hasil klarifikasi pelapor ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada 16 Maret 2026 lalu pun mengecewakan; belum ada perkembangan signifikan maupun kepastian status penyelidikan.
Tiga Temuan Kritis Investigasi
Berdasarkan data investigasi terstruktur yang dihimpun tim nasional, terdapat tiga poin utama yang mengindikasikan adanya penyelewengan keuangan negara:
Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan Rig 750 HP senilai Rp112 miliar diduga dilakukan tanpa tender terbuka. Perbandingan harga pasar global menunjukkan nilai wajar hanya berkisar Rp9 miliar hingga Rp30 miliar. Terdapat potensi selisih harga (mark-up) mencapai Rp33 miliar hingga Rp49 miliar.
Kejanggalan Tata Kelola Dana PI Rp3,5 Triliun: Dana Participating Interest (PI) yang seharusnya dikelola untuk dampak ekonomi daerah justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah (Bank Riau Kepri Syariah). Hal ini memicu dugaan adanya fee terselubung atau gratifikasi.
Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship: Alokasi dana CSR diduga melenceng dari sasaran, seperti mengalir ke klub sepak bola (±Rp4 miliar), kegiatan motocross, hingga kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah operasional migas.
"Hukum Tidak Boleh Diam"
Prof. Sutan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan yang berbasis data investigasi kuat adalah bentuk kegagalan sistem hukum.
"Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah hukum baru. Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan yang memenuhi unsur awal wajib segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat, apalagi ini menyangkut dana publik yang masif," tegasnya.
Beliau mendesak tiga langkah darurat kepada institusi penegak hukum:
Kejati Riau: Segera tingkatkan status penanganan perkara secara transparan.
Kejaksaan Agung RI: Melakukan supervisi ketat terhadap proses yang sedang berjalan di daerah.
KPK RI: Mengambil alih (superse di) kasus ini mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sektor strategis BUMD.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika kepercayaan publik runtuh karena hukum yang tebang pilih, maka stabilitas negara itu sendiri yang terancam," tutup Prof. Sutan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
Editor: Red
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!