Meteor News** KEBUMEN I Fenomena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menghakimi pihak lain kini menjadi perhatian serius para praktisi dan akademisi hukum. Munculnya unggahan video singkat di akun pribadi yang secara spesifik menampilkan identitas visual sebuah tempat usaha, lengkap dengan plang nama dan area parkir secara terang benderang, memicu diskusi mendalam mengenai batasan etika dan jeratan hukum di ruang digital. (2/5/2026).
Pakar Hukum yang juga Praktisi dan Akademisi, Suramin, S.H., M.H., memberikan edukasi penting bagi masyarakat terkait legalitas dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara harus memahami bahwa ruang digital memiliki aturan main yang ketat melalui UU ITE, di mana setiap unggahan yang bersifat menyerang kehormatan memiliki risiko pidana yang nyata.
Berdasarkan bedah konten yang dilakukan, terdapat beberapa poin kritis yang sering disalahpahami oleh pengunggah video:
Pertama, mengenai penyalahgunaan kata diduga. Penggunaan kata diduga yang dilakukan oleh akun pribadi seringkali hanya dijadikan tameng formalitas. Secara hukum, kadar pidana tidak hilang begitu saja jika visual yang ditampilkan bersifat terang dan jelas menunjukkan identitas usaha milik orang lain dengan maksud menyebarkan kebencian. Kata diduga merupakan instrumen karya jurnalistik yang melewati proses verifikasi, bukan alat bagi akun pribadi untuk melakukan vonis sosial.
Kedua, narasi mengenai pemberian fasilitas kejahatan. Tulisan yang menyebutkan sebuah tempat bebas memberikan fasilitas untuk tindakan melanggar hukum tanpa bukti otentik adalah tuduhan yang sangat berat. Jika narasi ini tidak dapat dibuktikan sebagai kebijakan resmi manajemen, maka hal tersebut masuk dalam delik fitnah.
Ketiga, pelampauan kewenangan. Pengumuman status sebuah tempat atau proses hukum di kepolisian adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Tindakan warga sipil yang melakukan eksekusi reputasi di media sosial dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak tatanan ekonomi pihak yang dituduhkan.
Atas dasar tersebut, masyarakat diingatkan akan ancaman hukum berlapis:
1. Pasal 27A UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau badan hukum di ruang digital dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.
2. Terkait fitnah Pasal 311 KUHP lama jo. Pasal 434 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP baru, Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, pengunggah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Pemilik usaha memiliki hak untuk menggugat secara perdata guna meminta ganti rugi atas penurunan pendapatan dan kerusakan citra usaha yang timbul akibat viralnya konten tersebut.
Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersosial media. Mencari viralitas dengan cara menjatuhkan martabat pihak lain bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindakan kriminal yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri. Pemilik usaha pun didorong untuk berani mengambil langkah hukum resmi guna memulihkan nama baik dan kerugian yang dialami. (Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!