Meteor News** MURATARA | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi manipulasi dalam pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. Modus yang digunakan adalah melampirkan nota pembelian fiktif atau palsu untuk operasional bus sekolah. (25/5/2026).
Dari total anggaran Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp674.408.000,00, Dinas Pendidikan telah merealisasikan Rp559.547.250,00 (82,97%) yang peruntukannya menyasar kendaraan dinas operasional serta bus sekolah jenis Dexlite. Namun, laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut dinyatakan tidak memadai dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pihak SPBU Bongkar Nota Palsu, Pemakaian Di-Mark Up
Sistem pencairan anggaran selama ini dilakukan dengan cara sopir bus sekolah menyetorkan nota pembelian dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diganti (reimburse) sesuai nominal tertera.
Sepanjang tahun 2024, dokumen SPJ mencatat total pembelian Dexlite untuk bus sekolah mencapai 10.830 liter. Namun, kedok ini terbongkar setelah BPK melakukan konfirmasi langsung ke pihak SPBU.
"Semua nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli dari pihak SPBU," tulis BPK dalam dokumen hasil konfirmasinya.
Menindaklanjuti temuan nota palsu tersebut, pemeriksa melakukan hitung wajar operasional bersama sopir bus sekolah dan PPTK. Hasilnya menunjukkan adanya penggelembungan (mark-up) volume BBM:
Konsumsi Riil Harian: Rata-rata kebutuhan antar-jemput siswa hanya 35 liter per hari.
Hari Sekolah Efektif: Selama tahun 2024 terdapat 272 hari sekolah.
Konsumsi Wajar Setahun: Seharusnya hanya menghabiskan 9.520 liter (35 liter x 272 hari).
Selisih Fiktif: Terdapat kelebihan perhitungan atau pengondisian angka sebanyak 1.310 liter (10.830 liter dikurangi 9.520 liter) dengan nilai kerugian bervariasi mengikuti fluktuasi harga resmi PT Pertamina (Persero) sepanjang Januari-Desember 2024.
Tabrak Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah
Praktik tidak patuh ini dinilai menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Utamanya Pasal 121 ayat (2) mengenai tanggung jawab kebenaran material dokumen pengeluaran APBD, serta Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.
BPK menegaskan, lolosnya nota-nota palsu ini disebabkan oleh lemahnya internal birokrasi di Dinas Pendidikan Muratara, antara lain:
Kepala Dinas Pendidikan (Pengguna Anggaran): Lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja BBM di satuan kerjanya.
PPK SKPD: Tidak teliti dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran: Tidak mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaporan SPJ.
Bupati Sependapat, Kepala Dinas Bakal Diperintah Ketat
Merespons borok anggaran di tubuh Dinas Pendidikan ini, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan.
Melalui laporan resminya, BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan internal. Selain itu, Kepala Dinas diinstruksikan tegas agar menertibkan PPK, PPTK, serta Bendahara Pengeluaran dalam memverifikasi keabsahan bukti fisik SPJ sebelum anggaran daerah dicairkan.
Redaksi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!