Meteor News** MURATARA | Perencanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya tumpang tindih anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan pada 54 unit kendaraan dinas roda empat. Akibatnya, keuangan daerah terbebani hingga Rp1.834.280.750,00 (Rp1,8 miliar lebih). (25/5/2026).
Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan uji petik terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan pada Setda Muratara untuk Tahun Anggaran 2024.
Ketidakpahaman Regulasi Picu Anggaran Ganda
Berdasarkan aturan baku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas seharusnya sudah bersifat all-in. Artinya, pagu tersebut wajib mencakup seluruh biaya operasional, termasuk pembelian bahan bakar (BBM).
Namun yang terjadi di lapangan, Setda Muratara justru memisahkan kedua anggaran tersebut. Anggaran Belanja Pemeliharaan hanya dialokasikan untuk servis rutin, perbaikan kerusakan, dan pembelian ban. Sementara itu, kebutuhan BBM kembali dianggarkan secara terpisah melalui Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Pemeliharaan Setda Muratara mengakui adanya pemisahan anggaran tersebut.
"Kami kurang memahami bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 108 Tahun 2023 itu sebenarnya sudah merupakan jumlah keseluruhan, termasuk biaya BBM," ujar narasumber saat dimintai keterangan oleh pemeriksa.
Sekda Dinilai Lalai dalam Perencanaan dan Pengawasan
Kondisi kelalaian ini secara terang-terangan melanggar poin 6 Perbup Nomor 108 Tahun 2023. Dampak dari ketidakpahaman regulasi ini mengakibatkan terjadinya pemborosan atau pembebanan ganda pada APBD Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp1.834.280.750,00.
BPK mencatat, permasalahan serius ini bertumpu pada peran ganda Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi manajerialnya:
Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Sekda terbukti tidak menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Sekda tidak melakukan pengawasan, evaluasi, serta verifikasi yang ketat terhadap usulan rancangan DPA dan DPPA di lingkungan Sekretariat Daerah.
Rekomendasi BPK dan Respons Setda
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola penganggaran di masa yang akan datang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Atas pelanggaran administrasi keuangan tersebut, BPK secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Musi Rawas Utara untuk menegur dan memerintahkan Sekretaris Daerah agar:
Menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas ke depan dengan patuh pada Peraturan Bupati.
Memperketat fungsi pengawasan, evaluasi usulan anggaran, serta memverifikasi dengan cermat rancangan DPA dan DPPA di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tim Redaksi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!