Meteor News

POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Kapolres Pemalang AKBP ANGGAITO HADI PRABOWO, S.H.,S.I.K.,M.H Di Minta Ambil Langkah Tegas Intimidasi Wartawan & Peredaran Obat Terlarang

PONTOH ZAMBIK 11 Oct 2026, 15:23
POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Kapolres Pemalang AKBP ANGGAITO HADI PRABOWO, S.H.,S.I.K.,M.H Di Minta Ambil Langkah Tegas Intimidasi Wartawan & Peredaran Obat Terlarang
POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Kapolres Pemalang AKBP ANGGAITO HADI PRABOWO, S.H.,S.I.K.,M.H Di Minta Ambil Langkah Tegas Intimidasi Wartawan & Peredaran Obat Terlarang

MeteorNews ** PEMALANG | Kapolri Suyudi Ario Seto dengan slogan POLISI BERSAMA MASYARAKAT dengan adanya kasus dugaan pelecehan dan intimidasi terhadap jurnalis di wilayah hukum polres pemalang. Kami meminta kinerja Kapolres Pemalang yang baru AKBP ANGGAITO HADI PRABOWO, S.H.,S.I.K.,M.H segera ambil tindakan dan usut tuntas.

Media MeteorNews yang melakukan penelusuran peredaran obat keras Golongan G di kawasan Bojongnangka, Kabupaten Pemalang, kini memasuki babak baru. Korban bersama tim hukum resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Polres Pemalang untuk menuntut proses hukum tegas.

Berdasarkan Tanda Terima Surat pengaduan bernomor perihal "Perbuatan Tidak Menyenangkan" yang diterima oleh Piket Reskrim Polres Pemalang pada Sabtu (10/10/2026) pukul 17.30 WIB, kasus ini secara resmi telah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Pemalang untuk ditindaklanjuti.

Kronologi Kejadian bermula saat wartawan media MeteorNews, Henri bersama rekannya Panji, melakukan penelusuran atas aduan masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di Bojongnangka. Setelah mengantongi bukti transaksi melalui penyamaran, Henri mendatangi warung tersebut untuk melakukan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik.

Namun, penjaga warung berinisial M. Rifa'i merespons secara reaktif dengan membentak, menuduh wartawan meminta uang, merebut, hingga melempar kartu identitas (ID Card) resmi jurnalis ke tanah.

Tak hanya itu, saat rombongan wartawan hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil untuk menghindari keributan, pelaku sempat menggebrak-gebrak kaca mobil bagian depan kiri.

Belakangan terungkap dari hasil penelusuran lapangan, M. Rifa'i bertindak sebagai penjaga warung obat keras dan mengaku sebagai anggota tersebut, diketahui juga berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di salah satu bank di Pemalang.

Sementara itu, pemilik usaha obat ilegal tersebut, Ikri Zakaria (Iqro), diduga merasa kebal hukum lantaran adanya informasi dari warga sekitar bahwa dirinya disinyalir menjadi informan (cepu) bagi oknum kepolisian setempat. Terang DS.

Desakan Penindakan Tegas dan Perlindungan Hukum. Tindakan intimidasi dan halangan terhadap tugas jurnalistik ini menuai kecaman keras dari Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia.

Suroso, S.H. Pihaknya menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."Tindakan melempar ID Card, membentak, hingga mengancam keselamatan wartawan adalah bentuk pelecehan nyata terhadap profesi pers.

Kami mendesak tugas Pertama Kapolres Pemalang AKBP ANGGAITO HADI PRABOWO, S.H.,S.I.K.,M.H dan Kasat Reskrim AKP M. FAIZAL WILDAN UMAR RELA serta satuan unit NARKOBA untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum penjual obat keras tanpa izin maupun pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis," tegas Suroso, S.H.

Masyarakat dan insan pers kini menunggu langkah konkrit Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pemalang dalam memproses laporan ini serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di Kabupaten Pemalang.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!