Meteor News** BENER MERIAH I Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di Kabupaten Bener Meriah menuai sorotan tajam. Selain kualitas bangunan yang dinilai asal jadi, adanya dugaan praktik "main mata" antara vendor dan oknum pejabat setempat memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Kondisi Huntara: Dari Lantai Retak Hingga Listrik Berbahaya
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, mengungkapkan bahwa masyarakat yang telah menempati Huntara mengeluhkan banyaknya kerusakan fatal. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah titik Huntara menunjukkan kualitas material yang sangat rendah.
Beberapa poin krusial yang ditemukan antara lain:
Keamanan Listrik: Ditemukan kasus arus pendek (korsleting) pada rangka baja ringan di tiga unit rumah yang membahayakan nyawa penghuni.
Kualitas Bangunan: Ketebalan semen lantai yang sangat tipis hingga mudah retak/pecah, serta penggunaan bak fiber kamar mandi yang tidak layak.
Masalah Sanitasi & Atap: Kebocoran terjadi hampir di setiap unit saat hujan turun. Di Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, warga terpaksa mengungsi karena air masuk ke dalam rumah akibat ketiadaan saluran drainase.
"Bangunan ini bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Semua harus sesuai dengan gambar dan RAB. Jangan jadikan alasan 'belum serah terima' sebagai tameng untuk mengabaikan keselamatan warga," tegas Adis, Jumat (24/4/2026).
Prof. Sutan Nasomal: Kejahatan Dana Bencana Harus Diseret ke Meja Hijau
Merespons temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mengutuk keras jika terbukti ada "permainan" anggaran dalam proyek kemanusiaan ini. Menurutnya, tindakan melahap uang rakyat di tengah musibah adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
"Permasalahan dalam lingkaran Huntara di Bener Meriah harus dilibas tanpa ampun untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ada oknum yang tega 'melahap' hak rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah," ujar Prof. Sutan saat dihubungi dari kawasan Cijantung, Jakarta.
Ia mendesak agar pihak terkait segera melakukan audit investigatif:
Bongkar Permainan Kotor: Meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki aliran dana dan spesifikasi bangunan.
Hukum Berat Pelaku: Jika terbukti ada korupsi, pelaku harus dihukum maksimal karena menyalahgunakan dana penanggulangan bencana.
Hadirkan Keadilan: Hukum harus berpihak pada korban, bukan melindungi vendor atau pejabat yang lalai.
Desakan Untuk BPBD
Adis Atim Rohmansah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah tidak tutup mata. Ia menuntut BPBD segera memanggil pihak pelaksana (vendor) untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka secara teknis dan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya perbaikan total agar hunian yang mereka tempati benar-benar layak, aman, dan manusiawi.
(Tim Redaksi)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!