Meteor News

Polda Jabar Tangkap Dua Pria Terkait Unggahan Di Medsos

MUCHLISIN ZAMBIK 07 Aug 2026, 11:33
Polda Jabar Tangkap Dua Pria Terkait Unggahan Di Medsos
Polda Jabar

MeteorNews ** BANDUNG | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal senjata nuklir Iran, disertai komentar bernada provokatif.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut AYP ditetapkan tersangka karena diduga membuat dan mentransmisikan konten lewat akun @onthel_kebagusan. Sementara itu, AF diduga menulis komentar provokatif pada unggahan tersebut.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis, 7 Agustus 2026.

Sejumlah komentar dalam unggahan itu dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana. Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli, serta menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan, satu akun Threads, dan telepon genggam.Kedua tersangka kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta sejumlah pasal KUHP terkait, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Sumber Berita: Masyarakat
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!