Meteor News

Kuwu Pengarengan Disoal Warga: Tinggal di Luar Kecamatan, Pelayanan Publik Terhambat

Yano 10 Jun 2026, 12:58
Kuwu Pengarengan Disoal Warga: Tinggal di Luar Kecamatan, Pelayanan Publik Terhambat

Meteor News** CIREBON | Warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan kualitas pelayanan publik di desanya. Kondisi ini dipicu oleh dugaan bahwa Kuwu (Kepala Desa) setempat, Carsadi alias Bayi, tidak lagi menetap di wilayah desa yang dipimpinnya. (10/6/2026).

Ibu Tonah, salah seorang warga, menyatakan bahwa kepindahan domisili sang Kuwu ke kecamatan lain berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan administratif dan responsivitas kepemimpinan di desa.

"Pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal karena Kuwu tidak berada di tempat. Kami meminta Bupati Cirebon dan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas terhadap saudara Carsadi yang diduga telah mengabaikan kewajibannya," ujar Tonah kepada tim Rajawali News.

Senada dengan Tonah, tokoh masyarakat setempat, Supriyanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, syarat mutlak seorang Kuwu adalah harus menetap di desa yang dipimpinnya guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.

"Seorang Kuwu terpilih wajib bertempat tinggal di desa yang ia pimpin. Jika ia pindah dan menetap di luar kecamatan, ini adalah pelanggaran aturan yang nyata dan harus disikapi secara tegas oleh pemerintah daerah," tegas Supriyanto.

Tinjauan Dasar Hukum

Tindakan seorang Kuwu yang meninggalkan wilayah tugasnya dapat ditinjau berdasarkan regulasi sebagai berikut: 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif, diperlukan kehadiran fisik pemimpin di wilayah kerjanya.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon:

Dalam peraturan daerah yang mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kuwu, secara eksplisit disebutkan bahwa salah satu syarat calon Kuwu adalah bertempat tinggal di desa setempat. Kewajiban bertempat tinggal ini melekat selama masa jabatan berlangsung demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Kewajiban Kepala Desa:

Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan. Meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan serta kelalaian dalam menjalankan kewajiban administratif (tugas pelayanan).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cirebon diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan (audit investigatif) untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Kuwu Desa Pengarengan tersebut. Sanksi administratif hingga sanksi pemberhentian dapat diberlakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Tim Red

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!