Meteor News** BREBES | Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Brebes menuai kritik tajam. Program yang digadang-gadang menjadi pilar ekonomi rakyat tersebut dinilai sarat masalah di lapangan, mulai dari salah sasaran lokasi hingga memicu konflik sosial akibat penggusuran fasilitas publik, Minggu (14/6/2026).
Kondisi carut-marut ini diungkapkan oleh pengamat sekaligus praktisi hukum dan tata kota, Ir. Masrukhi Bakro. Menurutnya, tata kelola pembangunan gerai KDMP saat ini terkesan dipaksakan, mengabaikan nalar bisnis yang sehat, dan berpotensi menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia.
Tabrak Aturan Tata Ruang dan Alih Fungsi Fasilitas Publik
Masrukhi membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan yang menjadi akar masalah proyek ini. Salah satu yang paling fatal adalah penggusuran fasilitas pendidikan (sekolah) dan lapangan sepak bola demi pembangunan gerai usaha.
Langkah ini dinilai sebagai blunder besar yang melanggar hukum demi ego sektoral proyek. Masrukhi mengingatkan bahwa alih fungsi fasilitas publik memiliki konsekuensi yuridis yang ketat.
Analisis Hukum Pelanggaran Fasilitas Publik:
Sektor Pendidikan: Tindakan menggusur sekolah berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 45 ayat (1) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan. Menggusur sekolah tanpa relokasi yang setara dapat dikategorikan merintangi hak warga negara atas pendidikan (Pasal 5).
Fasilitas Olahraga: Alih fungsi lapangan sepak bola bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1), setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah atau pemerintah daerah tanpa persetujuan menteri dan tanpa menyediakan pengganti yang setara. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara atau denda yang diatur dalam ketentuan pidana undang-undang tersebut.
Selain penggusuran, Masrukhi menyoroti penempatan lokasi gerai yang dinilai asal-asalan. Banyak gerai yang dibangun di lokasi sepi, seperti di pinggir sawah yang jauh dari pemukiman warga, bahkan ditemukan ada gerai yang dibangun saling berhadapan.
"Ini jelas merusak nalar bisnis, baik dari sisi aksesibilitas maupun potensi pasar. Muncul indikasi kuat bahwa proyek ini dikejar tayang hanya demi penyerapan anggaran tanpa adanya studi kelayakan (feasibility study) yang matang," ujar Masrukhi.
Hal ini, lanjutnya, mengabaikan prinsip keserasian lingkungan yang diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan umum.
Cederai Asas Yuridis Koperasi
Lebih lanjut, Masrukhi menyayangkan dampak jangka panjang dari proyek ini terhadap marwah koperasi itu sendiri. Tindakan agresif penggusuran ini dinilai bertolak belakang dengan roh hukum koperasi di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
"Ketika program yang mengatasnamakan koperasi justru menciptakan kesemrawutan, menggusur sekolah, dan berakhir menjadi bangunan mangkrak karena sepi, ini jelas mencederai Pasal 2 dan 3 UU Perkoperasian. Koperasi harusnya menyejahterakan masyarakat, bukan malah merugikan kepentingan umum demi mengejar formalitas proyek," tegasnya.
Menurutnya, minimnya koordinasi lintas instansi—seperti tidak dilibatkannya dinas teknis tata ruang dan pendidikan—menjadi penyebab ketimpangan regulasi ini terjadi di lapangan.
Dorong Presiden Sidak Murni dan Langkah Solutif
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, Masrukhi menilai tuntutan agar Presiden RI turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) non-protokoler sangat valid. Menurutnya, blusukan murni sangat dibutuhkan karena sidak seremonial sering kali hanya menampilkan kondisi lapangan yang sudah "dipercantik".
Untuk mengurai benang kusut ini, Ir. Masrukhi Bakro menawarkan tiga langkah solutif yang harus segera diambil pemerintah:
Audit Investigatif & Tata Ruang: Menghentikan sementara proyek-proyek gerai yang bermasalah untuk diaudit secara menyeluruh, baik dari segi kelayakan lokasi, akuntabilitas anggaran, maupun dampak sosialnya.
Melibatkan Dinas Teknis Terkait: Mengembangkan mekanisme koordinasi yang sehat dengan mengembalikan fungsi kontrol dan perencanaan kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tata Ruang setempat.
Forum Komunikasi Publik: Mengimplementasikan prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi penataan ruang, dengan membuka ruang dialog bersama warga dan komunitas lokal sebelum proyek dimulai agar sarana yang dibangun benar-benar tepat sasaran. Red/Casroni
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!