Meteor News** Batu Bara | Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Batu Bara. Desakan ini mencuat menyusul temuan sejumlah kegiatan belanja dan pemeliharaan pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai janggal serta tertutupnya akses informasi bagi publik. (14/6/2026).
Gelombang sorotan ini memuncak setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Batu Bara terkesan bungkam dan sulit ditemui saat dikonfirmasi wartawan mengenai realisasi anggaran. Perilaku ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan program lembaga negara demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan.
Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Batu Bara, terdapat beberapa proyek yang kini menjadi buah bibir masyarakat karena nilainya dianggap tidak wajar, antara lain:
Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Kerja/Kantor: Bernilai pagu Rp27.796.320 yang dikerjakan oleh CV Denli Pertama (Nomor Kontrak: P55/EPL/Setwan/2025).
Pemeliharaan Ruang Wakil Ketua II DPRD: Bernilai pagu Rp39.808.754 yang dilaksanakan oleh CV Alvis Pertama (Nomor Kontrak: P28/EPL/Setwan/2025).
Pengadaan Foto Resmi Presiden, Wakil Presiden, Bingkai, & Garuda Pancasila: Dengan Kode RUP 59509098, proyek ini menelan pagu fantastis sebesar Rp50.000.000 hanya untuk 25 unit paket foto beserta atributnya.
Anggaran pengadaan foto dinilai publik sangat tidak rasional karena jika dikalkulasikan, satu set foto dan bingkai dihargai sekitar Rp2.000.000. Publik mempertanyakan kepatuhan Setwan terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait penerapan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan uang negara.
Pemerhati Pembangunan Kabupaten Batu Bara, Achik Olan, menegaskan bahwa sikap menutup diri dari pejabat publik dapat mengindikasikan adanya sesuatu yang disembunyikan.
"Konfirmasi dari wartawan adalah instrumen pengawasan publik. Jika pejabatnya terus menghindar, wajar jika muncul spekulasi liar. Penyelenggaraan pemerintahan wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," tegas Achik Olan saat diwawancarai.
Achik juga menambahkan bahwa selain fungsi kontrol media, aparat pengawas internal maupun penegak hukum harus peka membaca keresahan ini. Ia meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit kepatuhan (compliance audit). Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) atau kerugian negara, maka perkara ini harus ditarik ke ranah hukum pidana.
Secara hukum, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, oknum pejabat Setwan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Batu Bara serta menghubungi Sekretaris DPRD melalui pesan singkat dan sambungan telepon guna memberikan ruang hak jawab secara proporsional. Namun, yang bersangkutan memilih tetap bungkam dan tidak memberikan respons resmi. (Tim Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!