Meteor News

Kapolres Indramayu Tegaskan Penambangan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ancamannya 5 Tahun Penjara

PONTOH ZAMBIK 16 Sep 2026, 19:50
Kapolres Indramayu Tegaskan Penambangan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ancamannya 5 Tahun Penjara
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Jalin Silaturahmi Insan Pers & Organisasi Wartawan

MeteorNews ** INDRAMAYU | Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal dinilai dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres menegaskan, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Menurutnya, aktivitas galian atau pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampak yang dapat terjadi antara lain kerusakan tanah, pencemaran air, erosi, hingga terganggunya keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati ketentuan hukum dan tidak mencari keuntungan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan. “Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari. ”Imbauan tersebut menjadi pengingat agar setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan maupun keselamatan masyarakat. ( Inoy )

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!