Meteor News

Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PONTOH ZAMBIK 16 Sep 2026, 23:03
Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Roy Suryo

MeteorNews ** JAKARTA | Roy Suryo mendapat ganti rugi sebesar Rp5 juta setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nilai tersebut jauh di bawah tuntutan awal yang mencapai Rp206 juta.Ganti rugi tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Meski hanya Rp5 juta yang dikabulkan, Roy Suryo sebelumnya menyatakan tidak berniat mengambil uang ganti rugi tersebut untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterimanya disebut akan didonasikan.

Permohonan ganti rugi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum Roy Suryo terkait perkara yang tengah dihadapinya. Sebelumnya, ia mengajukan tuntutan sebesar Rp206 juta yang terdiri dari kerugian materiil dan imateriil.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perjalanan praperadilan Roy Suryo. Ia sebelumnya juga menegaskan bahwa praperadilan kelima ini menjadi upaya hukum terakhirnya dalam rangkaian perkara tersebut.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!