MeteorNews ** JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
Dari 16 pejabat yang dimutasi, sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut berganti. Di antaranya Kajari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Banjarnegara, Sambas, Maluku Barat Daya, Bukittinggi, Ogan Komering Ulu, Kepulauan Morotai, dan Palopo.
Untuk Kajari Jakarta Pusat, Antonius Despinola digantikan Oktafian Syah Effendi. Sementara Kajari Jakarta Selatan kini dijabat Armen Wijaya menggantikan Marcelo Bellah.
Sedangkan posisi Kajari Jakarta Utara kini diisi Roy Riady. Ia menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang mendapat tugas baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejaksaan Agung membenarkan adanya mutasi tersebut. Perubahan jabatan ini mencakup perpindahan pejabat ke sejumlah posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!