Meteor News

Toni RM : Penyidik Polda Jatim Tidak Kopeten Lebih Baik Mundur & Buka Kembali Kasus Tindak Pidana Korupsi

PONTOH ZAMBIK 11 Sep 2026, 21:37
Toni RM : Penyidik Polda Jatim Tidak Kopeten Lebih Baik Mundur & Buka Kembali Kasus Tindak Pidana Korupsi
Toni RM, S.H., M.H Polda Jatim

MeteorNews ** SURABAYA | Penghentian penyelidikan memang wewenang Penyelidik. Namun jika ada bukti baru (Novum) maka penyelidikan bisa dibuka kembali. Hali ini diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, angka 3 huruf c yang berbunyi sebagai berikut :  “Apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.”Saya selaku Kuasa Hukum Pelapor sudah bersurat kepada Direskrimum, Kabag Wassidik Polda Jawa Timur agar dilakukan gelar perkara khusus untuk membuka kembali penyelidikan yang telah dihentikan dengan melampirkan novum berupa beberapa kwitansi senilai Rp.5,1 miliar. 

Toni RM menyampaikan bahwa hari Rabu (9/9/2026) sudah dimintai keterangan terkait oleh Pemeriksa Wassidik sebagai tindak lanjut surat saya dan novum berupa kwitansi asli saya tunjukkan, copy kwitansinya sudah saya serahkan kepada Pemeriksa Wassidik.Tinggal menunggu undangan gelar perkara khusus untuk memutuskan membuka kembali penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh pimpinan perusahaan yang memindahkan uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi sebesar Rp.5,3 miliar.

Semoga Penyelidiknya kali ini lebih kompeten dan berintegritas karena sebelumnya Penyelidik yang menghentikan penyelidikan laporan klien saya itu percaya saja dengan laporan keuangan pimpinan perusahaan selaku Terlapor meski bukti-bukti transaksinya atau kwitansi-kwitansi pembelanjaannya belum tervalidasi.

Karena yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa keuangan perusahaan yang dicurigai ada penyimpangan adalah Auditor Investigasi atau Akuntan Forensik.

Auditor Investigasi atau Akuntan Forensik mempunyai kompetensi untuk mendeteksi, mengungkap, dan membuktikan adanya kecurangan (fraud), penyimpangan keuangan, atau tindak pidana korupsi (penggelapan dalam perusahaan).

Penyelidik Kepolisian tidak kompeten untuk itu namun menganggap bukti-bukti transaksi yang diajukan Terlapor sudah valid hingga akhirnya Penyelidik menghentikan penyelidikan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Kan jadi bodoh tindakannya dan bertindak tidak adil Penyelidiknya.

Ada dua faktor yang mempengaruhi Aparat Penegak Hukum atau Penyelidik/Penyidik bertindak bodoh. Pertama memang benar-benar kurang ilmu pengetahuan dan pengalaman, kedua karena uang jadi bodoh tindakannya.

Karena penghentian penyelidikan adalah produk hukum maka untuk membukanya kembali harus ditempuh mekanismenya melalui gelar perkara khusus dan harus ada novum atau bukti lama tetapi tidak dilakukan pemeriksaan. Jadi repot kan masyarakat pencari keadilan gara-gara Penyelidik tidak kompeten.

Saya tidak mengatakan agar mundur dari perkara ini Penyelidik yang tidak kompeten tapi mohon perbaiki kompetensinya atau menyerah saja kalau otaknya tidak mampu.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!