Meteor News

Tim Gabungan Baharkam Polri Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Subsidi di Kendal

METEORNEWS 26 Apr 2026, 22:42
Tim Gabungan Baharkam Polri Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Subsidi di Kendal

Meteor News** KENDAL I Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter solar siap edar beserta satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Kronologi Penggerebekan

Operasi yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku Ketua Tim (Katim) Gabungan bersama personel KP. Zaitun - 3004, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF. Tersangka ditangkap di sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM subsidi yang bersumber dari SPBN Bandengan, Kendal.

"Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tim mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks modifikasi menggunakan selang dan pompa elektrik," ujar Iptu Muhammad Multazzami.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan narasumber, tersangka AF menjalankan modus dengan membeli Bio Solar dari para nelayan yang memiliki akses barcode di SPBN Bandengan. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp8.000 per liter, lalu dikumpulkan di gudang penampungan.

Setelah volume BBM mencapai minimal 2.000 liter, sebuah truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas 5.000 liter akan datang menjemput untuk didistribusikan demi keuntungan pribadi.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

2.300 Liter BBM jenis Bio Solar.

1 Unit Truk Isuzu (Nopol H 9738 EA) dengan tangki modifikasi.

1 Unit Kendaraan Roda 3 (Merk Viar warna merah).

3 Buah Tandon kapasitas 1 ton.

1 Set Alat Sedot (Alkon) dan selang.

Puluhan jeriken dan galon berbagai ukuran.

Dampak Masyarakat dan Sanksi Hukum

Praktik ilegal ini berdampak langsung pada distribusi BBM bagi nelayan lokal. Akibat penyelewengan ini, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang dan kelangkaan stok, sehingga sangat merugikan para nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk melaut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Tim Red

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!