Meteor News

Dugaan Pelanggaran UU Minerba di Desa Cibendung, APH Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Yano 10 Jun 2026, 21:16
Dugaan Pelanggaran UU Minerba di Desa Cibendung, APH Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Meteor News** BREBES | Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini memicu keresahan mendalam. Praktik penambangan yang menggunakan metode manual maupun mesin penyedot tersebut tidak hanya diduga kuat tidak memiliki izin resmi, tetapi juga telah menciptakan konflik horizontal serta kerusakan infrastruktur di desa setempat. (10/6/2026).

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketegangan serius di lokasi tambang. Pengelola yang menggunakan alat penyedot terpaksa menarik diri setelah adanya intimidasi dari kelompok penambang manual. Situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tidak Ada Kontribusi dan Merusak Fasilitas Umum

Ketua Karang Taruna Desa Cibendung, Anton, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut. Ia menyoroti bahwa operasional tambang tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa maupun organisasi kepemudaan, justru hanya menyisakan dampak negatif.

"Secara prinsip, saya mengutamakan keamanan desa. Namun kenyataannya, terjadi perselisihan terus-menerus antara penambang lokal dengan penambang yang menggunakan mesin sedot. Tidak ada koordinasi, tidak ada kompensasi, namun jalan desa rusak dan debu beterbangan di mana-mana," ujar Anton.

Sikap Tegas Perhutani

Senada dengan warga, Mantri Perhutani, Asep, yang wilayah kerjanya mencakup aset jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material, secara tegas meminta agar aktivitas galian C segera dihentikan. Asep menekankan bahwa ketiadaan izin operasional dan ancaman kerusakan aset negara adalah alasan mutlak penghentian kegiatan tersebut.

Tinjauan Aspek Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cibendung ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah poin-poin hukum yang dilanggar:

Pelanggaran UU Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pelanggaran Ketertiban Umum: Konflik sosial yang timbul akibat aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, serta dapat diproses melalui upaya penegakan hukum terhadap gangguan ketertiban umum.

Kerusakan Jalan: Mobilisasi kendaraan berat yang merusak jalan desa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan jalan untuk kepentingan komersial yang merusak fasilitas umum harus didahului dengan izin dan tanggung jawab perbaikan dari pihak pengelola.

Harapan Masyarakat

Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cibendung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Brebes untuk segera melakukan penindakan tegas berupa penghentian operasional permanen. Hal ini dianggap krusial demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.

Tim Investigasi DN

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!