Meteor News** PASAMAN BARAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat secara tegas menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk tidak menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. (30/5/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan anjloknya harga di tingkat petani yang tidak sesuai dengan ketetapan harga Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, melalui Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, menekankan agar seluruh PKS wajib mematuhi standar harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
"Berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis, dengan selisih mencapai Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram dari harga normal. Bahkan di lapangan, ada selisih hingga Rp1.600 per kilogram di bawah standar resmi," ujar Bupati Yulianto.
Dasar Ketidakwajaran Harga
Pemkab Pasaman Barat menilai tindakan penurunan harga oleh korporasi tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang mendasari penilaian tersebut:
Stabilitas Harga: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat per 25 Mei 2026, harga Crude Palm Oil (CPO) baik domestik maupun dunia masih cenderung stabil untuk periode akhir Mei 2026.
Masa Transisi Kebijakan: Kebijakan tata kelola ekspor SDA yang dikelola PT DSI BUMN masih dalam tahap transisi dan implementasi penuh baru akan berjalan pada Januari 2027, sehingga belum berdampak pada ekspor CPO saat ini.
Proyeksi Pasar: Rencana implementasi mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga tidak ada alasan mendasar bagi pasar untuk melemah.
Penegakan Hukum dan Regulasi
Bupati Yulianto menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS bersifat mengikat secara hukum. Setiap PKS wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam:
Permentan No. 98 Tahun 2013 beserta perubahannya (Permentan No. 21 Tahun 2017, Permentan No. 01 Tahun 2018, dan Permentan No. 13 Tahun 2024).
Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Lebih jauh, Bupati memperingatkan bahwa tindakan persekongkolan atau manipulasi harga oleh PKS yang menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Instruksi Tegas Pemkab
Dalam menyikapi kondisi ini, Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh manajemen PKS di wilayahnya:
Larangan Sepihak: PKS dilarang keras menurunkan harga TBS dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum berlaku efektif.
Kepatuhan Harga: Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh tim provinsi dan ahli.
Pengawasan Ketat: Pemkab akan melakukan pengawasan ketat pada rantai perdagangan TBS.
"Jika ditemukan PKS yang tetap melakukan spekulasi harga demi keuntungan sepihak dan mengabaikan kesejahteraan petani, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang berlaku," pungkas Bupati Yulianto. Tim
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!