Meteor News

Konflik agraria di perkebunan Perusaha an pemilik HGU di Pasaman Barat makin merajalela.

Yano 30 May 2026, 10:57
Konflik agraria di perkebunan Perusaha an pemilik HGU di Pasaman Barat makin merajalela.

Meteor News** PASAMAN Barat | Perusaha an umum nya di duga terbit perpanjangan HGU bnyak yg bermasalah d pasbar 31 mai 2026, Azas "KABAU TAGAK KUBANGAN TINGGA". (30/5/2026).

Mestinya: tanah asal hak ulayat adat /nagari/kaum sehabis masa HGU dikembalikan kepada status hak ulayat adat / nagari / kaum , Pada masa rezim Orde Baru,berdasarkan KEPPRES NO.32 Tahun 1979 "tanah bekas hak Barat" (Seperti Eks tanah Erfacht Ophir) dikuasai negara,dikelola oleh PTP NUSANTARA VI sebagai inti dan dibagikan jadi hak milik perorangan sebagai plasma dalam pola PIR OPHIR"

Ide/aturan awalnya perbandingan luas inti dan plasma 40% : 60% namun kenyataannya ada modifikasi, untuk pola PIR berikutnya perbandingan itu semakin jauh,bahkan ada perusahaan yang tidak bermitra ( tanpa ada kebun plasma ).Agaknya, perusahaan yang tidak memiliki mitra ( non kooperatif ) itu,cukup sekali saja diberikan HGU ( 1 X 35 tahun ), selanjutnya harus diputuskan dan dikembalikan lahannya (tanpa syarat)

 kepada pemilik hak semula ( abaikan Keppres No.32 TH.1979 dan kembali ke UU POKOK AGRARIA TH.1960 dan UUD 1945).

Bagi Perusahaan Perkebunan yang loyal serta tidak merugikan rakyat dan Pemda setempat dapat dipertimbangkan untuk lanjut dan mungkin pengembalian lahan secara bertahap dll 

Dulu ada kata kunci yang dipegang pemerintah,bahwa tanah ulayat itu telah "diserahkan" oleh penguasa ulayat kepada Pemerintah melalui Kepala Daerah dengan kompensasi diberi uang adat "uang siriah" atau "siliah jariah", awalnya hanya senilai Rp. 35.000,-/ hektar atau Rp.3,5 / M2 atau mungkin ada juga lebih atau kurang dari itu. Bagi kaum adat, pemberian itu adalah sebagai uang PEMBUKAAN KATA, " kaganti siriah nan sakapua kaganti rokok nan sabatang "

 namun bagi pihak Pemerintah uang itu dianggap sudah merupakan suatu " ganti rugi ".Istilah hukum di BPN waktu itu,sudah "diserahkan" dan telah menerima ganti rugi maka putuslah hak. 

DISINI LAH KELERUNYA Padahal di hati kaum adat, sebenarnya tidak demikian: diserahkan itu dimaksudkan,ibaratnya seorang anak "diserahkan" kepada guru mengaji untuk jadi anak murid, agar anak itu bisa mengaji, bukan untuk diadopsi menjadi anak kandung si guru ngaji"

Tapi selama ini hubungan kerja antara penguasa negara dengan kaum adat seperti ibaratnya "durian satu karung dengan mentimun" maka kaum adat tidak bisa berbuat banyak sering di intmidasi perusahaan .

Kalaulah boleh diperjuangkan di Republik tercinta ini, selayaknya tokoh Minang kabau ini meminta Status Istimewa pula buat Propinsi Sumatera Barat setidaknya dapat diakui bahwa

setiap tanah yang menurut riwayatnya berasal dari tanah ulayat harus kembali lagi ke status milik kaum adat , kecuali yang telah menjadi hak milik perorangan ( ganggam lah bauntuak ). Apabila tanah ulayat yang telah beralih jadi milik negara, sepanjang pernah diganti rugi resmi dengan beban anggaran negara atau kawasan strategis, lindung, cagar alam, konservasi, dan sejenisnya menurut sifatnya dapat dikuasai negara). Red/JS 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!