Meteor News** TAKENGON I Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah memicu reaksi keras dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menegaskan bahwa segala bentuk iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. (1/5/2026).
Pernyataan ini menanggapi keluhan wali murid di SMKN 1 Takengon terkait adanya iuran rutin bulanan sebesar Rp100.000 (Rincian: Rp90.000 uang komite dan Rp10.000 uang OSIS). Dengan estimasi 1.200 siswa, dana yang terkumpul diduga mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun.
BOS Sudah Menanggung Biaya, Pungli Harus Diproses Hukum
Melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh tingkatan, mulai dari SD/MI hingga SMA/MA.
"BOS sudah menanggung biaya pendidikan anak-anak kita. Pungutan berkedok komite itu tidak dibenarkan. Itu jelas pungli karena operasional sekolah sudah tercakup dalam dana BOS. Jangan coba-coba Kepala Sekolah (Kepsek) bermain api," tegas Prof. Sutan kepada jajaran Pemimpin Redaksi.
Ia juga meminta Tim Satgas Siber Pungli untuk bergerak aktif memantau sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang masih membebani orang tua siswa dengan iuran tidak sah.
"Tim Siber harus pasang telinga. Jika terbukti, kepsek tersebut harus diproses hukum dan dipecat!" tambahnya dengan nada bicara lugas.
Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Secara hukum, Prof. Sutan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Pasal 12 ayat (1), secara eksplisit dilarang bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
"Aturan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Jika ditetapkan jumlahnya dan rutin tiap bulan, itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan ilegal," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.
Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Takengon belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana dan transparansi pengelolaan uang komite tersebut. Upaya konfirmasi kepada media belum mendapat respons dari pihak sekolah.
Setali tiga uang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga tidak dapat dihubungi. Pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif saat tim redaksi mencoba meminta tanggapan terkait keresahan wali murid ini.
Masyarakat dan wali murid kini mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigasi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan Aceh Tengah.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal (Pakar Hukum Pidana Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).
Editor: Redaksi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!