Meteor News** TEGAL | Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum aparat kembali mencoreng institusi penegak hukum. Sejumlah oknum anggota Resmob Polda Jawa Tengah (salah satunya berinisial B), oknum Polisi Militer (PM), dan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga bersekongkol melakukan intimidasi, penyekapan, hingga pemerasan terhadap tim jurnalis investigasi. (15/6/2026).
Ironisnya, tindakan pelanggaran hukum dan pembungkaman kemerdekaan pers ini dilakukan di dalam area institusi penegak hukum, tepatnya di Kantor Jatanras Polres Tegal, Jawa Tengah.
Selain mendapat intimidasi dan interogasi yang menyudutkan, alat kerja para jurnalis disita secara paksa. Tidak hanya itu, mereka juga diduga diperas senilai Rp30 juta atau dipaksa menyerahkan mobil operasional sebagai jaminan.
Kronologi Kejadian: Dari Temuan Gudang Solar ke Ruang Interogasi
Insiden ini bermula saat tim jurnalis melakukan investigasi lapangan terkait kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Tegal. Di sebuah rumah kos, tim menemukan satu unit truk berpintu ganda dan satu unit mobil Isuzu Panther merah modifikasi yang tengah melakukan aktivitas penimbunan solar subsidi.
Namun, alih-alih mendapatkan respons penegakan hukum saat armada modifikasi tersebut ditemukan, sopir kendaraan ilegal itu justru memanggil pihak yang diduga sebagai penyokong (backing).
Modus Operandi Intimidasi:
Oknum PM dan Resmob Polda Jateng tiba di lokasi dengan menggunakan fasilitas negara (seragam dan kendaraan dinas). Bukannya mengamankan pelaku penimbunan, oknum aparat tersebut justru menggiring tim jurnalis ke Kantor Jatanras Polres Tegal.
Di dalam ruangan tersebut, hak-hak jurnalis dirampas. Handphone (HP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers mereka disita secara sewenang-wenang. Tim jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan, dan di balik tuduhan itu, oknum B diduga melakukan pemerasan balik.
"Kalau tidak mau diproses, tinggalkan mobil kalian dengan pernyataan utang Rp30 juta sebagai jaminan," ujar oknum tersebut menirukan ancaman yang diterima korban. Atas tindakan premanisme berseragam ini, para jurnalis resmi melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pidana Berlapis
Tindakan yang dilakukan oleh oknum Resmob Polda Jateng dan oknum PM tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan rentetan tindak pidana berlapis:
1. Pelanggaran Sektor Migas & Pembiaran Kejahatan
Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan solar subsidi merupakan kejahatan ekonomi berat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Oknum aparat yang melindungi praktik ini dapat dijerat Pasal 425 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan Pasal 221 KUHP tentang mencederai proses hukum (obstruction of justice).
2. Tindak Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian
Oknum B dkk diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dan Pengancaman melalui pemaksaan uang jaminan Rp30 juta. Selain itu, penyitaan HP dan KTA secara sewenang-wenang melanggar hak privasi yang dilindungi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
3. Pelanggaran Disiplin dan Pidana Militer
Keterlibatan oknum PM yang bertindak di luar tugas sah dan membela kepentingan mafia melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU No. 26 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
4. Pemberangusan Kemerdekaan Pers
Menghalangi tugas jurnalistik, menyita alat kerja, dan mengintimidasi wartawan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Indonesia
Merespons peristiwa ini, kalangan pers bersama aktivis masyarakat sipil mendesak ketegasan dari pimpinan tertinggi TNI dan Polri:
Kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah: Mendesak untuk segera memeriksa, mencopot, dan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Resmob berinisial B, serta mengevaluasi jajaran Polres Tegal yang membiarkan markasnya dijadikan tempat intimidasi.
Kepada Panglima TNI dan Danpuspomad: Meminta pengusutan tuntas terhadap oknum Polisi Militer (PM) yang terlibat dalam jaringan pelindung mafia solar ini untuk diseret ke peradilan militer.
Kepada Bareskrim Mabes Polri: Mengambil alih penanganan kasus penimbunan BBM subsidi di Tegal demi menghindari intervensi dan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Institusi Polri dan TNI kini tengah diuji di hadapan publik. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polda Jateng, Pomdam IV/Diponegoro, dan Polres Tegal terkait laporan tersebut.
Tim Redaksi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!