MeteorNews ** JAKARTA | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan kewajiban uang pengganti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebesar sekitar Rp548,76 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Majelis hakim menetapkan beban tersebut sebesar 35 persen dari total kerugian negara yang dalam putusan disebut mencapai Rp1,567 triliun.
Pembagian uang pengganti dilakukan secara proporsional kepada pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara tersebut.
Putusan banding ini juga mengubah besaran uang pengganti dari putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar, sementara hukuman penjaranya juga berubah dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!