Meteor News

Ketum DPP PWOD Desak Aparat Hukum Uji Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Dugaan Penghinaan Presiden

Yano 13 Jun 2026, 09:42
Ketum DPP PWOD Desak Aparat Hukum Uji Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Dugaan Penghinaan Presiden

Meteor News** JAKARTA | Gelombang polemik antara aktivisme mahasiswa dan otoritas negara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) periode 2025-2026, Tiyo Ardianto. Ia menuai kontroversi luas usai melontarkan kritik keras di media sosial terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilai sejumlah pihak telah melampaui batas etika akademik dan bernegara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan berupa kajian dan pengujian hukum atas pernyataan tersebut. Feri mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan etika publik.

“Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat). Kritik itu boleh, bahkan sangat perlu dalam iklim demokrasi. Namun, jika narasinya sudah mengarah pada dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan terhadap simbol dan kepala negara, maka hal itu harus diuji secara hukum demi kepastian bersama,” tegas Feri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Secara yuridis, tindakan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden di ruang publik kini diatur secara spesifik dalam Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengancam pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Selain itu, karena dugaan penghinaan tersebut disebarkan melalui media sosial, tindakan ini juga berpotensi bersinggungan dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang.

Meskipun demikian, Feri menggarisbawahi bahwa aparat penegak hukum harus tetap bertindak objektif dan proporsional. Mengingat Pasal 218 KUHP Baru merupakan delik aduan, maka proses hukum formal hanya dapat berjalan jika ada aduan langsung dari pihak yang dirugikan atau kuasanya.

Sorotan dari Tokoh Nasional dan Pihak Kampus

Sosok Tiyo Ardianto sendiri bukan figur sembarangan dalam lanskap gerakan mahasiswa. Mahasiswa program studi Filsafat UGM ini dikenal memiliki latar belakang yang unik. Ia merupakan lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Omah Dongeng Marwah di Kudus, Jawa Tengah, yang berhasil menembus seleksi UGM melalui jalur ijazah Paket C pada tahun 2021. Selain sebagai aktivis, Tiyo juga aktif sebagai sutradara teater, aktor panggung, dan penyair—karakter ekspresif yang dinilai memengaruhi gaya komunikasinya yang cenderung frontal di ruang publik.

Kendati demikian, gaya komunikasi yang frontal tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh nasional. Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea, secara terbuka meminta pihak rektorat UGM untuk mengevaluasi sikap dan pernyataan Ketua BEM tersebut. Menurut Hotman, institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam membina karakter mahasiswa agar tetap mengedepankan etika kaum intelektual.

Pandangan senada disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault. Ia mengingatkan ada garis tipis yang tegas antara kritik konstruktif dan penghinaan destruktif yang tidak boleh dilanggar, terlebih jika menyangkut Kepala Negara yang merupakan simbol persatuan nasional.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan dikenal sebagai figur pemimpin yang terbuka terhadap kritik. Namun, di tengah fokus pemerintah mengonsolidasikan program strategis nasional seperti hilirisasi industri dan penguatan kedaulatan ekonomi serangan narasi yang mengarah pada delegitimasi personal dikhawatirkan dapat menciptakan disorientasi publik dan mengganggu stabilitas sosial.

Polemik ini pada akhirnya menjadi cermin dari relasi kompleks antara kekuasaan, hukum, dan gerakan mahasiswa. Feri Rusdiono kembali mengingatkan pentingnya semua elemen bangsa untuk kembali pada prinsip dasar demokrasi yang bertanggung jawab.

"Kritik harus berbasis data, argumentatif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang. Kita berharap aparat bertindak objektif, bukan represif, sementara pihak kampus dapat memperkuat pembinaan etika komunikasi publik bagi mahasiswanya," pungkas Feri.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya, apakah polemik ini akan berlanjut ke ranah hukum, diselesaikan melalui sanksi akademik internal kampus, atau menjadi momentum refleksi nasional mengenai batasan kebebasan berpendapat di Indonesia.

(Redaksi/red)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!