Meteor News** BREBES I Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Belakangan ini, muncul isu penggunaan aplikasi pihak ketiga berjenis "Fake Location" atau "Fake GPS" yang diduga digunakan oleh sejumlah oknum pegawai untuk mengelabuhi sistem absenasi digital (fingerprint berbasis lokasi). (29/4/2026).
Praktik culas ini memungkinkan seorang pegawai tercatat hadir di kantor secara sistem, padahal secara fisik yang bersangkutan berada di lokasi lain, bahkan masih di rumah. Hal ini terungkap dalam sebuah dialog yang menyoroti lemahnya pengawasan pada aplikasi absensi yang seharusnya menjadi tolak ukur kedisiplinan.
Pembodohan dan Pelanggaran Disiplin
Salah satu narasumber di lingkungan instansi pemerintahan yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya tren penggunaan aplikasi "penipu" tersebut. Menurutnya, fenomena ini sempat harusnya ada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKDSDMD ).
Taryono salah satu ASN mengatakan "Itu sebenarnya pembodohan. PNS itu dilatih untuk jujur dan disiplin. Kalau memang tidak berangkat, ya ada penilaiannya sendiri, bukan malah menipu dengan aplikasi. Dulu kabarnya sejumlah oknum guru sempat dipanggil ke BKD karena ketahuan menggunakan aplikasi Fake itu," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa aplikasi yang tersedia bebas di layanan unduhan ponsel pintar tersebut mampu memanipulasi koordinat GPS pengguna secara real-time. Meski demikian, ia menegaskan bahwa di unit kerjanya saat ini, prinsip kejujuran masih dijunjung tinggi.
Kekosongan Personel di Unit Kerja
Selain masalah kedisiplinan, kondisi sumber daya manusia (SDM) di beberapa unit pelayanan publik juga mengalami pergeseran. Di salah satu kantor teknis, saat ini tercatat hanya diperkuat oleh 12 personel yang terdiri dari 6 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kondisi ini semakin krusial mengingat adanya mutasi pegawai ke dinas lain, seperti perpindahan tenaga teknis ke dinas pemuda dan olahraga atau unit kerja lainnya karena kekurangan personel.
"Kami di sini kekurangan orang. Ada yang ditarik kembali ke pusat atau unit lain untuk mengisi kekosongan. Harapannya, siapa pun yang menggantikan nanti adalah orang yang benar-benar kompeten di bidangnya," tambahnya.
Sanksi Menanti Oknum Nakal
Menanggapi isu Fake GPS ini, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik mengingatkan bahwa tindakan memanipulasi absensi merupakan pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dapat dijatuhkan bagi mereka yang terbukti berbuat curang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan memperketat sistem keamanan aplikasi absensi digital agar tidak mudah ditembus oleh aplikasi manipulasi lokasi demi menjaga marwah dan profesionalisme pelayan publik.
Red/Casroni
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!