Meteor News** BINTAN | Praktik penambangan pasir darat ilegal skala industri dilaporkan kembali marak beroperasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat dan mesin penyedot raksasa ini tetap berjalan meski sebelumnya sempat beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas para pucuk pimpinan penegak hukum di era pemerintahan baru.
"Yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika informasi, dokumentasi, dan permintaan pemeriksaan telah disampaikan melalui jalur resmi, maka berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan objektif tanpa pandang jabatan," tegas Prof. Sutan Nasomal di hadapan awak media di Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2026).
Temuan Investigasi Lapangan: Terstruktur dan Terjadwal
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan JEJAK KASUS GROUP dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR pada Senin (8/6/2026), aktivitas penambangan tanpa izin ini ditemukan di dua titik utama, yakni Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Di lokasi, tim menemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator dan mesin penyedot pasir yang tengah beroperasi. Ratusan kubik pasir hasil tambang diduga siap didistribusikan ke sejumlah toko material, pabrik ready-mix, hingga perusahaan besar di Kawasan Galang Batang.
"Mereka tidak lagi sembunyi-sembunyi. Alat berat beroperasi secara terbuka. Ini bukan sekadar tambang rakyat, melainkan operasi yang terstruktur," ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja di lapangan, muncul satu nama berinisial R yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengendalikan mayoritas tambang ilegal di kawasan Desa Malang Rapat. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi via telepon maupun pesan singkat kepada yang bersangkutan belum mendapatkan respons.
Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada bukti yang kuat.
"Informasi ini bukan sekadar laporan biasa. Ini hasil penelusuran berbasis fakta, dokumentasi, dan investigasi lapangan. Kami memiliki bukti awal adanya aliran pasir, penggunaan alat berat, dan dugaan keterlibatan aktor-aktor yang dilindungi sistem," kata Arjuna.
Saling Lempar Kewenangan Antar-Institusi
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim investigasi kepada instansi terkait di daerah justru membentur dinding keheningan dan kesan saling lempar tanggung jawab:
Polres Bintan (Humas): Belum memberikan jawaban resmi terkait alasan kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Satpol PP Kabupaten Bintan: Menyatakan bahwa urusan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. "Kami tidak dilibatkan dalam penertiban sebelumnya," tulis pihak Satpol PP saat dikonfirmasi.
Komisi I DPRD Kabupaten Bintan & Dinas ESDM Provinsi Kepri: Hingga berita ini naik cetak, kedua instansi tersebut belum memberikan pernyataan resmi.
Melihat respons tersebut, Prof. Sutan Nasomal menilai ada pembiaran yang terstruktur. "Ini bukan sekadar koordinasi yang lemah. Ini adalah ruang hampa hukum. Jika tidak ada satu pun institusi yang mengaku bertanggung jawab, maka negara terkesan absen di wilayahnya sendiri," kritiknya.
Dampak Lingkungan dan Jerat Hukum Berlapis
Aktivitas tambang pasir ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pajak, retribusi, dan royalti, tetapi juga memicu kerusakan ekologis yang nyata, di antaranya:
Kerusakan struktur tanah dan degradasi ekosistem lokal.
Amblesnya fasilitas jalan umum yang membahayakan keselamatan warga.
Pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Secara yuridis, para pelaku dan pihak yang turut serta melindungi praktik ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 99): Ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk perusakan lingkungan secara sengaja.
UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 2 & 3): Terkait kerugian keuangan negara serta dugaan gratifikasi atau penerimaan suap bagi oknum aparat yang terlibat (Pasal 12e).
Pasal 55 & 56 KUHP: Jerat hukum bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
Desakan Tindakan Nyata dari Pusat
Prof. Sutan Nasomal meminta ketegasan langsung dari jajaran pimpinan penegak hukum pusat agar kasus di Bintan ini diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Saya meminta Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan kepemimpinan hukum yang nyata. Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas hukum di daerah. Periode penantian sudah berakhir, sekarang saatnya penindakan," pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Sabtu (13/6/2026), belum ada tindakan penangkapan pelaku maupun penyitaan alat berat di lokasi tambang darat Kecamatan Gunung Kijang tersebut. Kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh jaringan investigasi nasional hingga mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!