Meteor News

Gudang JL Alternatif Tegal - Slawi No 716 Jambal Wetu Di Duga Timbun BBM Solar Subsidi

METEORNEWS 19 Jun 2026, 17:04
Gudang JL Alternatif Tegal - Slawi No 716 Jambal Wetu Di Duga Timbun BBM Solar Subsidi
Tempat operasi penimbunan dan di duga oknum

Meteor News ** KOTA TEGAL | Sebuah gudang yang beralamat JL Alternatif Tegal - Slawi No 716, Jambal Wetu, Munjung Agung, Kec. Kramat, Kabupaten Tegal Kode Pos 52181diduga kuat menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal. Dalam investigasi di lapangan, AB memergoki aktivitas bongkar muat Solar subsidi dengan volume fantastis yang diperkirakan mencapai lebih dari 1 ton, Pada Sabtu (13/6/2026) pukul 19:19 WIT.

AB (inisial) menyampaikan kepada media, Berdasarkan rekaman percakapan di lokasi kejadian, aktivitas bongkar muat barang bukti tersebut baru saja selesai dilakukan pada sore hari. Menurut pengakuan salah satu pekerja di lapangan, muatan Solar dalam jumlah besar itu diklaim baru pertama kali masuk ke area gudang tersebut.

"Baru tadi, baru sekali. Satu ton lebih. Berarti baru... Baru datang sore," ungkap pekerja di lokasi. 

Pemilik Gudang Diketahui Bernama AgusSaat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas dan operasional penampungan tersebut, pekerja di lokasi menyebutkan bahwa fasilitas gudang itu merupakan milik seorang pria bernama Agus.

Namun, AB sempat mengalami kendala dalam melakukan konfirmasi langsung. Pekerja yang berada di lokasi mengaku tidak memegang nomor kontak pemilik maupun pengurus yang bertanggung jawab atas aktivitas harian gudang.

"Oh, kamu tahunya Pak Agus ya, yang punya?" tanya memastikan.

"Iya. Gudangnya punya Pak Agus," jawab pekerja tersebut singkat.

Lanjutnya, AB menduga modus operandinya BBM Solar Subsidi ini mengambil dari beberapa SPBU di tampung, di oplos dan dijual dengan dengan harga Industri, menurut informasi yang didapat oknum komplotan ini menggandeng beberapa nama Seperti B*di, Lis*, B*ih*q juga *gus dengan atas nama PT PRABU MAS.

Devisi Hukum Media Meteor News Helmy, S.H mengatakan oknum oknum BBM Jenis Solar ini Terancam Jeratan Hukum Pasal Berlapis dengan tindakan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Jika terbukti bersalah, pemilik gudang maupun pihak terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur secara ketat siapa saja konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.Kemudian, langkah kedepan kami akan melaporkan tindakan penimbunan BBM ini dengan bukti - bukti yang ada ke Mabes Polri juga Polda Jateng. Tambahnya. 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!