Meteor News ** INDRAMAYU | Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Poman yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu terpaksa ditunda hingga Kamis (18/6/2026).
Penundaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tambahan waktu untuk melengkapi berkas tuntutan. Jaksa menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah dokumen penting yang belum sepenuhnya rampung dan perlu dimasukkan dalam berkas perkara.
Di antaranya hasil pemeriksaan tes DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian serta hasil identifikasi gigi geraham yang sebelumnya ditemukan dalam proses penyelidikan.Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, DNA pada bercak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara dinyatakan cocok dengan DNA almarhum Budi, salah satu korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga memastikan bahwa gigi geraham yang ditemukan merupakan milik almarhum Budi.Temuan tersebut semakin memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan akan menjadi bagian dari materi tuntutan yang disiapkan oleh JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga masih menunggu pengesahan hasil analisis forensik terhadap rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti. Analisis tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian rekaman dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penundaan tersebut dan Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indramayu tersebut. ( Inoy )
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!