Meteor News

FJR, Oknum ASN Diskopdagin Indramayu Dipolisikan

PONTOH ZAMBIK 06 Sep 2026, 15:59
FJR, Oknum ASN Diskopdagin Indramayu Dipolisikan
Polres Indramayu

MeteorNews ** INDRAMAYU | Praktek kejahatan moral dan penipuan terang-terangan kembali mencoreng institusi pemerintahan. Hari ini, pihak keluarga korban (seorang perempuan) mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan dugaan tindakan bejat yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.

Dalam membuat laporan resmi tersebut, pihak keluarga tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ASH & Partners.Langkah hukum ini diambil setelah tindakan pelaku dinilai sudah sangat di luar batas kemanusiaan.

Pihak korban yang kini dalam kondisi hamil ditelantarkan begitu saja setelah sebelumnya diiming-imingi janji manis akan dinikahi. Kejahatan ini kian fatal ketika pesta pernikahan yang telah disiapkan secara matang oleh keluarga korban justru berakhir menjadi panggung penghinaan: oknum ASN tersebut sama sekali tidak hadir di hari H. Belakangan terkuak fakta mengejutkan bahwa pelaku yang sejak awal mengaku berstatus duda, ternyata masih terikat pernikahan sah dengan istri pertamanya.

Tidak berhenti di situ, kebejatan skenario ini diduga turut melibatkan pihak keluarga oknum ASN tersebut. Kuasa hukum dari ASH & Partners menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyeret keluarga pelaku ke jalur hukum.

Hal ini dipicu oleh sikap keluarga pelaku yang bukannya meminta maaf atau bertanggung jawab, melainkan malah menyodorkan tawaran gila dan melukai martabat, dengan menyediakan laki-laki lain sebagai pengganti untuk menikahi korban dan menjadi ayah dari bayi yang dikandungnya.

"Tindakan keluarga pelaku yang menawarkan "pria pengganti" demi lepas dari tanggung jawab jelas merupakan bentuk penghinaan berat dan pelecehan martabat manusia. Pihak keluarga pelaku terancam dijerat pasal penyertaan tindak pidana (Pasal 492 KUHP) serta digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

karena telah menimbulkan kerugian imateriel, trauma psikis mendalam, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan korban". Ujar ASH & Parthner.

Tindakan bejat layaknya binatang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Merendahkan dan memperlakukan perempuan seolah barang yang bisa diombang-ambingkan dan diganti sesuka hati adalah bentuk penghinaan nyata terhadap manusia.

Polres Indramayu dan jajaran Inspektorat Pemkab Indramayu tidak boleh tinggal diam, pelaku tidak hanya harus dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN, tetapi juga harus dijebloskan ke dalam penjara demi keadilan korban dan kuasa hukum juga meminta untuk KPAI bertindak. 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!