Meteor News

Rakernis Reskrim 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Pelayanan Publik

METEORNEWS 08 May 2026, 21:47
Rakernis Reskrim 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Pelayanan Publik

Meteor News ** JAKARTA | Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menginstruksikan seluruh jajaran penyidik di tingkat pusat hingga wilayah untuk lebih adaptif dan terbuka dalam melayani masyarakat. Hal ini menanggapi keluhan terkait sumbatan komunikasi antara pelapor dan pihak kepolisian.

Syahar menekankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Reskrim 2026 kemarin salah satunya adalah perihal penguatan pelayanan publik. Karena itu, dia meminta penyidik jangan sampai memutus komunikasi dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan.

"Yang penting itu adalah bagaimana kita melayani masyarakat. Jangan kita memutus hubungan komunikasi dengan masyarakat, terutama masyarakat masyarakat pengadu yang ingin mendapatkan informasi terkait perkara perkara yang ditangani," kata Syahar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Meski memudahkan masyarakat, Syahar juga mengingatkan para penyidik selalu siap dan akuntabel dalam memberikan penjelasan.

"Di sisi lain juga diperlukan kesiapan dari penyidik. Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, SPKR sendiri diresmikan oleh Wakapolri Dedi Prasetyo pada akhir 2025. SPKR kini dipimpin oleh Brigjen Daddy Hartadi dan Brigjen Dover Christian.

Daddy sebelumnya menjelaskan salah satu fitur unggulan SPKR adalah kemampuan untuk mempertemukan pelapor dengan penyidik dari seluruh Indonesia melalui video conference atau Zoom. Layanan ini bertindak sebagai penengah yang akan menanyakan langsung kendala penyidikan kepada anggota yang menangani kasus tersebut di wilayah.

"Pelapor kita pertemukan langsung (via Zoom). Kita tanya penyidiknya, 'Apa alasanmu, apa yang sudah kamu lakukan?' Di situ kita tengahi. Kita arahkan penyidiknya untuk kirim SP2HP rutin atau laksanakan langkah-langkah yang diminta pelapor. Di situlah wujud transparansi kita." jelas Daddy.

Dia menjelaskan perbedaan antara SPKR dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT, kata dia, adalah pintu awal bagi masyarakat untuk membuat laporan polisi (LP) saat terjadi tindak pidana.

Sementara itu, SPKR atau Biro Konsultasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat yang sudah memiliki laporan tapi bingung dengan kelanjutannya atau bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai prosedur hukum sebelum membuat laporan.

"Bedanya jelas, kalau SPKT itu untuk membuat laporan polisi di awal. Kalau SPKR ini sentra konsultasi untuk mengecek update perkara, bertanya kenapa laporan macet, atau konsultasi mau lapor di mana kalau kejadiannya di wilayah lain. Jadi, SPKT untuk buat laporan, SPKR untuk kawal progresnya," imbuh Daddy.

Menurutnya, layanan ini menawarkan efisiensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur formal seperti bersurat ke Birowassidik yang memakan waktu 3-6 bulan.

"Kalau lewat prosedur bersurat (formal) bisa sampai 3 sampai 6 bulan. Di sini, SOP-nya 1x24 jam direspons dan 3x24 jam untuk tindak lanjut. Masyarakat bisa akses melalui web 'Pengaduan Reserse' di Pusiknas Bareskrim Polri. Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik," pungkasnya.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!