Meteor News** BREBES I Tata kelola administrasi yang transparan dan komunikasi terbuka menjadi kunci keberhasilan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Langkah responsif jajaran Pemdes dalam memastikan bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
Salah satu warga RT 01 RW 02, Ibu Rositi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan diskresi Pemdes yang akomodatif. Ia mengaku langsung mendapatkan respons cepat setelah melaporkan adanya warga yang layak dibantu namun belum masuk dalam skema bantuan rutin.
"Saya dapat bantuan sembako ini karena kebijakan dari desa. Kemarin saya sempat melapor ke Pak Lurah (Kades), dan alhamdulillah langsung direspons dengan sangat baik," ujar Ibu Rositi, Senin (27/4/2026).
Mekanisme Pembagian dan Jatah Pengganti
Berdasarkan keterangan teknis dari pihak Pemdes, penyaluran bantuan di Desa Kaligangsa Kulon dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menghindari tumpang tindih data. Penegasan utama dalam penyaluran ini adalah hak penerima asli tidak dikurangi sedikitpun.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki undangan resmi tetap menerima hak penuh sesuai ketentuan, yakni:
20 kg Beras
4 Botol Minyak Goreng
Namun, persoalan muncul ketika terdapat jatah sisa yang disebabkan oleh penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili (seperti merantau ke Jakarta), atau jatah yang tidak diambil. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemdes menerapkan mekanisme Penerima Pengganti.
"Jatah dari warga yang meninggal atau pindah itu dialihkan kepada masyarakat lain sebagai pengganti agar bantuan tidak mubazir. Masing-masing warga pengganti mendapatkan 10 kg beras dan 2 botol minyak," jelas petugas desa dalam rekaman koordinasi lapangan. Kebijakan membagi satu paket sisa menjadi dua paket pengganti ini diambil agar jangkauan bantuan lebih luas dan merata bagi warga miskin lainnya yang belum terdata di pusat.
Sinergi dan Verifikasi Berlapis
Kebijakan ini tidak diputuskan sepihak oleh Kepala Desa. Pemdes Kaligangsa Kulon telah mengumpulkan jajaran dari Ketua RT sebanyak tiga kali untuk memverifikasi nama-nama warga yang layak menjadi pengganti, Penerima bantuan beras tahun 2026 sebanyak 945 kpm, yang sebelumnya tahun 2025 hanya 458 kpm ujar Masrukhin.
Usulan Bottom-Up: Nama pengganti murni usulan dari Ketua RT yang paling paham kondisi lapangan.
Konsultasi Otoritas: Pihak desa telah berkonsultasi dengan Bulog (Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten) serta pihak Kecamatan.
Tinjauan Lapangan: Perwakilan Bulog bahkan sempat turun langsung meninjau proses pembagian sebagai sampel percontohan.
Komitmen Amanah dan Musyawarah
Masrukhin Kades Kaligangsa Kulon didampingi Kasi Kesos Desa Kaligangsa Kulon, Pak Prahasto, menekankan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip musyawarah. Jika ditemukan warga yang benar-benar tidak mampu namun belum terdaftar, mereka diminta segera melapor untuk dicarikan solusi melalui forum desa.
"Kami tidak berani memotong hak penerima asli. Penyesuaian hanya dilakukan pada jatah yang memang kosong secara alamiah. Semua langkah ini diambil setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Camat agar tetap sesuai koridor hukum dan administrasi," tegasnya.
Dengan adanya transparansi dan skema pengganti ini, beban ekonomi masyarakat diharapkan dapat teringankan tanpa menimbulkan kecemburuan sosial. Sinergi antara laporan warga dan ketegasan prosedur Pemdes Kaligangsa Kulon menjadi potret nyata tata kelola bantuan yang amanah dan bertanggung jawab di Kabupaten Brebes.
Ringkasan Teknis Penyaluran:
Kategori Penerima Hak yang Diterima Sumber Alokasi
Penerima Asli (Undangan) 20 kg Beras + 4 Minyak Data Reguler/Pusat berjumlah 1800-an, dari sebelumnya hanya 900 KPM.
Penerima Penggant / tambahan 10 kg Beras + 2 Minyak Jatah sisa (Meninggal/Pindah)
Catatan: Seluruh proses pengalihan jatah sisa didasarkan pada berita acara dan usulan Ketua RT setempat untuk menjamin aspek legalitas dan ketepatan sasaran.
Red/Casroni
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!