Meteor News** BREBES I Isu legalitas penggunaan air tanah oleh sejumlah sektor usaha, termasuk Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Pengamat Politik dan Sosial Kabupaten Brebes, Hamzah ST, mendesak para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi terbaru demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib administrasi. (2/5/2026).
Rujukan Tegas Peraturan Menteri ESDM
Hamzah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, aturan main mengenai pengambilan air tanah sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat.
"Secara normatif, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tetap terkontrol dan tidak merusak ekosistem lokal," ujar Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan dalam beroperasi di daerah.
Birokrasi Kini Lebih Mudah dan Digital
Menanggapi kabar mengenai banyaknya pelaku usaha di Brebes yang belum mengantongi izin resmi, Hamzah menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan "prosedur yang berbelit". Pemerintah telah memangkas birokrasi melalui sistem digital yang transparan.
Beberapa poin utama dalam kemudahan perizinan saat ini meliputi:
Integrasi OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha cukup mengakses laman OSS untuk mendaftarkan akun dan mengurus izin secara mandiri.
Proses Terintegrasi: Pengajuan izin penggunaan air tanah kini dilakukan satu pintu, sehingga lebih terpantau.
Kepastian SLA (Service Level Agreement): Terdapat batas waktu yang jelas dalam pemrosesan dokumen hingga terbitnya persetujuan teknis, sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat sekitar terhadap akses air bersih.
"Sebenarnya prosesnya sangat mudah. Tinggal masuk ke sistem OSS, buat akun, dan ikuti prosedurnya hingga mendapatkan persetujuan sesuai SLA yang ditentukan. Izin ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat luas," tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes juga lebih proaktif dalam mengawasi pelaku usaha yang masih membandel, mengingat penggunaan air tanah tanpa izin dapat berdampak buruk pada penurunan muka tanah di jangka panjang.
Red
Editor: Casroni
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!