Meteor News** BREBES I Persoalan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak tepat sasaran seringkali memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pendamping PKH memberikan penjelasan rinci mengenai alur perbaikan data serta faktor teknis yang menyebabkan warga miskin justru tidak terdaftar sebagai penerima. (4/5/2026).
Mekanisme Pelaporan Melalui Musdes
Bagi masyarakat yang mendapati adanya warga mampu (kaya) namun menerima bantuan, atau sebaliknya, warga miskin yang belum tersentuh bantuan, langkah utama yang harus ditempuh adalah melalui tingkat desa.
"Alurnya jelas, dilakukan asesmen terlebih dahulu. Lapor ke desa untuk dilakukan penyesuaian desil (tingkat kesejahteraan). Jika ada warga mampu yang ingin diturunkan (dicoret) dari daftar penerima, itu dasarnya adalah hasil Musyawarah Dusun (Musdus) atau Musyawarah Desa (Musdes)," ujar Sobirin yang merupakan pendamping PKH tersebut.
Setelah melalui kesepakatan Musdes, data tersebut akan diajukan oleh operator desa ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan klarifikasi dan validasi akhir.
Anomali Adminduk Jadi Penghambat
Menariknya, Sobirin Ketua Korordinator Wilayah Kecamatan Brebes ,mengungkapkan bahwa kegagalan warga miskin mendapatkan bantuan seringkali bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat kelalaian dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Beberapa poin krusial yang sering memicu "anomali" data antara lain:
Kesalahan Status Perkawinan: Status seperti "Kawin Belum Tercatat" dapat menyebabkan data bermasalah secara sistem.
Data NIK Terkoneksi Layanan Lain: Penggunaan NIK yang terdaftar pada layanan daya listrik (PLN) tertentu dapat secara otomatis menaikkan peringkat desil seseorang di sistem Kemensos.
Kualitas Dokumen Fisik: Fotokopi KTP yang tidak terbaca atau rusak dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem (jegleg).
"Jadi tidak semata-mata 'orang miskin kok tidak dapat'. Kita harus lihat administrasinya di Dispendukcapil. Itulah tugas kami selaku pendamping, mengedukasi warga setiap bulan agar sadar pentingnya membenarkan data kependudukan," tambahnya.
Integritas Operator Desa
Terkait kekhawatiran adanya oknum operator desa yang enggan merubah data atau justru bermain dengan data kemiskinan, narasumber menegaskan bahwa setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.
"Merubah data orang miskin jadi kaya atau sebaliknya tanpa dasar itu tidak boleh. Syarat mutlaknya ada dua: hasil asesmen di lapangan dan berita acara Musdes/Musdus. Sepanjang syarat itu terpenuhi, operator memiliki kewajiban untuk melakukan update data di sistem," pungkasnya.
Dengan adanya alur yang transparan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berkoordinasi dengan aparat desa dan pendamping PKH setempat guna memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.
Red
Editor: Casroni
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!