Meteor News

Jembatan Cinyawang Baru Berusia Setahun Sudah Amblas, Pengguna Jalan Desak Pertanggungjawaban Kontraktor dan BBPJN

Yano 30 May 2026, 11:54
Jembatan Cinyawang Baru Berusia Setahun Sudah Amblas, Pengguna Jalan Desak Pertanggungjawaban Kontraktor dan BBPJN

Meteor News** CILACAP | Kondisi infrastruktur pada ruas jalan nasional Batas Provinsi Jawa Barat – Patimuan – Sidareja, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam. Jembatan Cinyawang, proyek strategis yang baru selesai dibangun dengan APBN Tahun Anggaran 2023, kini dilaporkan mengalami amblas pada bagian oprit, menimbulkan kekhawatiran serius bagi keselamatan publik. (30/5/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi (Koordinat: 7°36'06.2" S / 108°46'26.2" E, KM 95+775), kerusakan berupa penurunan permukaan aspal memanjang tepat di sambungan oprit jembatan. Kondisi ini menciptakan lubang dan gundukan yang membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Standar Pelayanan

Mengingat statusnya sebagai jalan nasional di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, kondisi jembatan yang rusak dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun sejak serah terima pekerjaan patut dipertanyakan dari sisi mutu konstruksi.

Secara yuridis, kegagalan bangunan yang terjadi dalam masa retensi atau dalam masa layan dapat ditinjau berdasarkan beberapa regulasi utama:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 60 ayat (2) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika kerusakan ini terbukti akibat kelalaian teknis atau ketidaksesuaian spesifikasi, kontraktor pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara negara.

PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: Mengatur mengenai kewajiban penyedia jasa untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan konstruksi.

Desakan Perbaikan Segera

Mengingat ruas ini merupakan jalur logistik antar-provinsi yang vital, warga setempat dan pengguna jalan mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah - D.I. Yogyakarta selaku otoritas berwenang untuk segera mengambil tindakan preventif sebelum jatuh korban jiwa.

"Jalur ini sangat padat, apalagi malam hari. Jika dibiarkan, ini adalah jebakan bagi pemotor," ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun BBPJN terkait penyebab kerusakan dan rencana perbaikan permanen. Masyarakat berharap pihak terkait tidak hanya melakukan penambalan sementara (patching), namun melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap struktur oprit jembatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BBPJN Jawa Tengah - D.I. Yogyakarta guna menanyakan langkah konkret yang akan diambil terkait pemeliharaan fasilitas publik yang menelan anggaran negara tersebut. Tim Red 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!