Meteor News

Bupati Kapuas Terbitkan SE 'Ayah Ambil Rapor', Tempat Kerja Diminta Beri Dispensasi

Yano 19 Jun 2026, 12:11
Bupati Kapuas Terbitkan SE 'Ayah Ambil Rapor', Tempat Kerja Diminta Beri Dispensasi

Meteor News** Kapuas | Tradisi pembagian rapor sekolah yang selama ini identik dihadiri oleh ibu atau diwakilkan kepada anggota keluarga lain, coba diubah oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas, M. Wiyatno, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/1147/DP-3APPKB.2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GAMR).

Melalui kebijakan ini, seluruh sekolah di Kabupaten Kapuas diimbau untuk mengundang ayah atau wali laki-laki secara langsung saat pembagian hasil belajar anak. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) guna memperkuat peran dan keterlibatan nyata seorang ayah dalam pengasuhan serta tumbuh kembang anak.

Tempat Kerja Diimbau Beri Izin dan Dispensasi

Tidak hanya menyasar sektor pendidikan, Bupati Wiyatno juga meminta dukungan dari berbagai sektor kerja. Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, hingga perusahaan swasta diharapkan memberikan kemudahan bagi para pegawai laki-laki yang memiliki anak usia sekolah.

"Mereka diharapkan memberikan kemudahan seperti dispensasi waktu kerja atau penyesuaian jam kerja, sehingga para ayah dapat mendampingi anak dan hadir ke sekolah tanpa terbentur urusan pekerjaan," tulis Bupati Kapuas M. Wiyatno dalam surat edaran yang diterima, Kamis (18/6/2026).

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dari berbagai regulasi nasional. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pembangunan Keluarga, hingga program percepatan penurunan stunting yang semuanya menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam pengasuhan anak.

Wajib Unggah Dokumentasi untuk Evaluasi

Untuk memastikan efektivitas program, Pemkab Kapuas telah menyiapkan sistem pemantauan dan pelaporan. Para ayah yang berpartisipasi diwajibkan mengisi formulir digital dan mengunggah dokumentasi kegiatan maksimal tiga hari setelah pengambilan rapor. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan gerakan ini.

Melalui Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkab Kapuas bertekad membangun budaya pengasuhan yang lebih seimbang (balanced parenting). Ayah tidak lagi dipandang hanya sebagai pencari nafkah, melainkan juga sebagai figur yang hadir secara emosional dalam setiap langkah pendidikan anak.

"Diharapkan terbangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu. Pada akhirnya, gerakan ini mendukung terwujudnya keluarga berkualitas, generasi berkarakter, dan sumber daya manusia unggul menuju Kapuas Bersinar," lanjut Wiyatno.

Sebagai informasi, pembagian rapor untuk siswa tingkat SD dan SMP sederajat se-Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026). Sementara itu, untuk siswa tingkat SMA sederajat, pembagian rapor baru akan dilaksanakan pada minggu berikutnya. Red

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!