Meteor News

PT Panji Gemilang Utama Laporkan Oknum Wartawan Ke Polisi

METEORNEWS 16 Apr 2026, 15:18
PT Panji Gemilang Utama Laporkan Oknum Wartawan Ke Polisi

Meteor News ** GRESIK | Polemik distribusi bahan bakar minyak kembali mencuat. PT Panji Gemilang Utama (PGU), perusahaan yang bergerak di sektor distribusi biosolar industri, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Gresik setelah mengalami kerugian operasional hingga Rp280 juta.Laporan tersebut diajukan langsung oleh General Manager PGU, Harry Wicaksono, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik kemarin (15/4).

Kasus ini bermula dari insiden pada Senin (13/4) saat perusahaan melakukan pengiriman biosolar industri sebanyak 10 kiloliter dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik menuju konsumen di Lamongan. Pengiriman dilakukan menggunakan armada truk tangki milik PT Haidar Putra Energi.

Namun, setibanya di lokasi tujuan, truk tersebut didatangi sejumlah pihak yang mengaku sebagai oknum awak media. Mereka meminta memeriksa dokumen pengangkutan hingga akhirnya melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas yang datang kemudian membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dinyatakan tidak terbukti melanggar hukum di bidang migas dan diperbolehkan melanjutkan aktivitas.Situasi memanas keesokan harinya. Pada Selasa (14/4), pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU untuk meminta klarifikasi.

Pihak perusahaan bersama pengelola kawasan pun telah menerima dan berdiskusi secara langsung.Namun, di hari yang sama, sejumlah pemberitaan muncul di beberapa situs online yang menuding adanya dugaan distribusi solar ilegal oleh perusahaan tersebut. PGU menilai informasi yang beredar tidak sesuai fakta, terlebih setelah klarifikasi telah dilakukan sebelumnya.Merasa dirugikan, PGU melaporkan empat orang berinisial IR, YN, dan AR.

Mereka diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat dan mengatasnamakan beberapa media. Harry Wicaksono menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung dokumen resmi. Ia menyebut pemberitaan tersebut berdampak besar terhadap operasional perusahaan.

“Distribusi kami berjalan sesuai prosedur. Tuduhan yang beredar tidak benar dan sangat merugikan, baik secara finansial maupun reputasi,” ujarnya, Rabu (16/4/2026).

Akibat kejadian ini, pengiriman kepada pelanggan gagal dilakukan, sehingga perusahaan harus menanggung kerugian dari selisih harga dan gangguan operasional. Selain itu, PGU juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang berupa menurunnya kepercayaan mitra bisnis. Dalam laporannya ke kepolisian, PGU turut melampirkan berbagai bukti, termasuk tangkapan layar pemberitaan, tautan situs, serta dokumen legalitas perusahaan.

Melalui langkah hukum ini, perusahaan berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, secara terpisah Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menuturkan terkait dengan ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. “Ini menjadi atensi kami, segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Sumber Berita: Beritajatim, gresiksumpek
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!